Dua Pengedar Sabu di Kota Wisata Parapat di Bekuk Polisi
SIMALUNGUN - DIAN24NEW
Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil meringkus dua pria yang terduga sebagai pengedar sabu - sabu di wilayah hukumnya, pada Jumat (19/4/2024).
Pria berinisial RR alias Tunggul (52) dan TD (37), ketika polisi menerima laporan masyarakat adanya dugaan sebuah rumah dijadikan lokasi transaksi narkoba. Anggota kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku tersebut.
Tersangka RR alias Tunggul tertangkap di rumahnya, yang terletak di Huta Borno Terminal Sosor Saba, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumut, sekitar pukul 23.00 WIB. Turut diamankan barang bukti 3 paket sabu berukuran sedang dan satu paket kecil dengan total berat bruto 16.20 gram, sebuah timbangan digital, sebuah handphone merk Realmi, uang tunai sebesar Rp 115.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta beberapa barang pribadi lainnya.
Sedangkan tersangka TD, seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan RSU, Kelurahan Parapat. Ia tertangkap kedapatan membawa barang bukti yang mencakup satu klip transparan kecil berisikan sabu dengan berat bruto 0.17 gram, sebuah ponsel merk Oppo, dan sebuah motor Kawasaki Ninja 250 warna putih di depan sebuah residensi di Huta Borno Terminal Sosor Saba, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane., saat dikonfirmasi membenarkan informasi penangkapan tersebut. "Benar bahwa personel Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan dua orang pria dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu," ungkap AKP Irvan.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika dl kota wisata Parapat," ungkapnya.
Kronologis penangkapan tersangka RR alias Tunggul berawal dari pengintaian oleh personil Sat Narkoba setelah menerima laporan dari warga. Mereka kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan tersangka RR alias Tunggul di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, sabu ditemukan di dalam sebuah tas sandang warna merah yang terletak di atas kulkas. Tersangka RE alias Tunggul mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.
Sedangkan kronologi penangkapan terhadap tersangka TD juga berawal dari laporan warga, yang memicu Sat Narkoba yang dipimpin oleh IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH, untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif pada area yang dicurigai. Ketika tiba di lokasi, tersangka TD tampak mencurigakan saat berhenti di depan rumah dengan sepeda motornya. Dalam penggeledahan yang terjadi, tersangka TD sempat mencoba membuang paket sabunya ke tanah sebelum akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya," pungkasnya
Penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh Polres Simalungun. Tersangka RR alias Tunggul dan TD bersama semua barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun. Kini keduanya berada dalam tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Insiden ini menjadi perhatian khusus bagi pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Simalungun," terangnya.
Rangkaian tindakan ini menegaskan kembali keseriusan Polres Simalungun dalam upaya mengeliminasi narkotika serta menegaskan komitmen mereka dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari pengaruh narkoba bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Atas keberhasilan ini Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane kembali menghimbau serta mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam membantu pihak kepolisian memerangi narkotika.
"Kami dari Sat Narkoba Polres Simalungun menghimbau agar masyarakat dapat bekerjasama, menjadi partisipan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau menduga adanya aktivitas ilegal terkait narkoba di lingkungannya.
Kami juga menekankan pentingnya pendidikan dan pencegahan sejak dini. Orang tua dan lembaga pendidikan harus bersinergi untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba kepada anak-anak dan remaja, "himbau AKP Irvan.
Kasat Narkoba mengapresiasi kerjasama antara polisi dengan lembaga-lembaga lokal seperti kelurahan dan perangkat desa, yang telah banyak membantu dalam mengidentifikasi dan menyampaikan laporan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
"Selain penindakan, kami juga mengingatkan pentingnya rehabilitasi bagi para pengguna narkoba agar mereka dapat kembali ke dalam masyarakat sebagai individu yang produktif., diera digital ini, Sat Narkoba juga mengingatkan agar warga menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi yang bisa meresahkan atau memicu stigma terhadap individu atau kelompok tertentu, "ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Himbauan ini diharapkan dapat memperkuat jaringan kolaboratif antara masyarakat dan kepolisian, serta meningkatkan kegiatan preventif dan edukasi untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.(th)