
Tak Terima Ditegur Untuk Tidak Parkir di Depan Pintu Kios, Pengendara Vario Aniaya Tukang Pangkas
SIANTAR I DIAN24NEW.com
Muhammad Mulkan Hasibuan (42) warga jalan Sriwijaya, Kecamatan Siantar Utara, kota Pematangsiantar melapor ke Polres Pematangsiantar, Kamis 20 Maret 2025.
Ia melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan Ruston Nababan kepada dirinya pada hari Rabu 19 Maret 2025 di sebuah kios pangkas yang berlokasi di jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Diceritakan, saat itu pelapor sedang berada di kios pangkas, tak lama kemudian terlapor datang mengendarai sepeda motor Vario lalu memarkirkan sepeda motor tersebut persis di depan kios pangkas.
Kemudian pelapor menegur terlapor agar tidak parkir ditempat tersebut. "Pak.. Jangan parkir di depan pintu, dipindahin saja karena menghalangi orang yang".
Dan terlapor menjawab dengan nada yang keras (Marah - marah) " kenapa rupanya kok kau larang larang aku parkir disitu" sambil mendorong dan menampar serta memukul wajah dan dada pelapor sebanyak dua kali.
Setelah itu, pelapor meminta maaf kepada terlapor namun terlapor pergi dengan begitu saja.
Atas kejadian itu pelapor merasa keberatan dengan perbuatan terlapor, sehingga pelapor dan didampingi Tim kuasa hukum, LBH - GERAK DPD Provinsi Sumut sudah resmi kejadian Ini ke polres Pematangsiantar.
Ketua LBH - GERAK Indonesia DPD Provinsi Sumut, Jusniar Endah Siahaan, S.H mengatakan Surat tanda laporan yaitu, nomor : LP/ B/144/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/ POLDA SUMATERA UTARA.
"Pelapor ini rakyat yang butuh keadilan. Pelapor ini sehari hari nya bekerja sebagai penerima upah," kata Jusniar Endah, Jum'at (21/03/2025).
"Kejadian penganiayaan ini terekam Cctv," ujar Jusniar sambil menunjukkan rekaman cctv kepada awak media.(as/th)