
Ket foto : Sarudin Gultom Meminta Agar Aripin Panjaitan untuk keluar Karena Tidak Menandatangani Daf
Terkesan Dipaksakan Paripurna DPRD Simalungun Tidak Kuorum. Bisa Dianggap Sah Jika Dihadiri 33 Anggota, Ternyata Hanya 31 Anggota yang Menandatangani Daftar Hadir
SIMALUNGUN - DIAN24NEW.com
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Simalungun dengan agenda pendapat fraksi atas Ranperda Kabupaten Simalungun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari anggota dewan dan pendapat akhir bupati molor dan dua kali diskors, hingga sempat membuat kegaduhan antara sesama anggota di dalam ruangan sidang paripurna sampai terjadi pengusiran keluar dari ruangan sidang.
Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani mengatakan putusan terhadap sah atau tidaknya rapat paripurna yang dilaksanakan hari ini, Rabu (31/7/2024), akan diputuskan pemerintah atasan.
Pasalnya, menurut tata tertib (tatib) DPRD Simalungun, rapat hanya bisa dianggap sah jika dihadiri oleh setidaknya 33 anggota, sementara pada saat ini tercatat hanya 31 anggota yang menandatangani daftar hadir.
“Sesuai dengan jadwal, Banmus akan dilaksanakan hari ini. Nah, bilamana 2 kali diskors karena tidak kuorum, maka kesepakatan diserahkan kepada pimpinan dan fraksi-fraksi. Akhirnya tadi setelah melakukan rapat pimpinan, disepakatilah paripurna ini tetap dijalankan,” kata Timbul saat ditemui wartawan pasca rapat paripurna.
“Kalau ada (anggota DPRD) yang keberatan silahkan, biarlah nanti pemerintah atasan dalam hal ini Gubernur yang menilai,” kata Timbul lagi.
Pun begitu, jika nantinya hasil rapat dianggap tidak sah, Timbul bilang, akan diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup).
“Tidak ada masalah, kita kan hanya menjalankan tugas, kewajiban kita, kita digaji di sini,” timpalnya.
Terkait pengusiran salah satu Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Timbul bilang bahwa hal itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak mau menandatangani daftar hadir.
“Oh, Panjaitan tadi. Dia mau berbicara tetapi tidak mau menandatangani absen. Artinya, kalau tidak mau menandatangani absen, berarti tidak ada hak bicara,” tukasnya.
Sementara itu, Sarudin Gultom mengatakan bahwa ia hanya meminta agar Aripin Panjaitan untuk keluar karena tidak menandatangani daftar hadir.
"Karena tadi sudah diumumkan ketua bahwa yang tidak menandatangani daftar hadir, tidak ada hak suara, jadi saya hanya meminta dia keluar. Itu yang saya sampaikan sewaktu menandatangani (Arifin Panjaitan) ke kursinya,” kata Sarudin.
Sarudin pun menyayangkan insiden yang terjadi di ruang rapat paripurna. Namun demikian, dia mengaku bahwa sebelum hari pelaksanaan rapat paripurna, ada yang menyarankan dirinya untuk tidak hadir dalam rapat paripurna dengan agenda pendapat fraksi atas Ranperda Kabupaten Simalungun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari anggota dewan dan pendapat akhir bupati.
“Semalam ada tawaran (dari sesama anggota DPRD) untuk tidak hadir (rapat paripurna), di iming-imingi lah. Tapi tidak mau aku, ini tanggung jawabku sebagai anggota dewan,” ujarnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Simalungun dari Fraksi PDI Perjuangan, Aripin Panjaitan, sebelumnya diusir dari ruang paripurna setelah tidak menandatangani daftar hadir rapat. Insiden ini terjadi sebelum skors dibuka oleh pimpinan rapat, Timbul Jaya Sibarani, untuk melanjutkan rapat yang telah diskors dua kali.
Ketegangan memuncak ketika Anggota DPRD dari Fraksi Hanura, Syahrudin Gultom, langsung menghampiri Aripin dan memintanya untuk meninggalkan ruangan.
Ketua DPRD, Timbul Jaya Sibarani, menegaskan bahwa setiap anggota dewan yang tidak menandatangani daftar hadir dianggap absen.
Aripin Panjaitan akhirnya meninggalkan ruang paripurna. Ia mengaku tidak menandatangani daftar hadir karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.
“Saya dikeluarkan, dan ini akan saya laporkan ke pihak terkait. Gedung ini adalah milik rakyat, masyarakat biasa pun berhak masuk ke sini,” ujarnya saat ditemui pasca meninggalkan ruangan paripurna (th)