6 Laporan Dihentikan, 1 Laporan Sudah Diputuskan dan 1 Laporan Lagi Sedang Diproses Bawaslu Kota Siantar

SIANTAR I DIAN24NEW.com

Bawaslu Kota Pematangsiantar terima delapan laporan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) dan dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

Pernyataan itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Siantar, Ricky Fernando Hutapea, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian. “Dari delapan laporan itu, enam laporan dihentikan karena tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya, Jumat (29/11/2024).

Sementara, satu dari dua laporan lainnya sudah diputuskan dan  satu lagi sedang dalam proses. “Satu laporan lainnya saat ini sedang diproses Bawaslu Kota Siantar bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu),” kata Ricky Fernando Hutapea. 

“Kita masih melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan dari Pelapor. Kalau soal putusan akan dilakukan setelah melakukan proses empat tahap selanjutnya,” kata Ricky Fernando Hutapea lagi mengakhiri.

Informasi yang dihimpun, dalam laporan yang disampaikan Pelapor, ada calon Walikota Siantar itu diduga melakukan politik uang dengan melanggar Pasal 73 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Sanksi apabila terbukti, pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan,  denda paling sedikit Rp200 juta  dan paling banyak Rp1 miliar. (sn/th)


Comment As:

Comment (0)