
Kantor Wali Kota, Polres dan BPN Siantar di Demo FS-AKP, Ali Yusuf Siregar : Ada Surat Palsu di Rest Area Jalan Tol
SIANTAR - DIAN24NEW.com
Forum Studi Analisa Kebijakan Publik (FS-AKP) unjukrasa di Kantor Walikota Pematangsiantar, Polres Pematangsiantar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar. Menyatakan agar membasmi mafia tanah di Kota Pematangsiantar.
“Mafia tanah yang kami sebutkan karena ada surat palsu di rest area Jalan Tol, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari,” tegas Ali Yusuf Siregar, sebagai pimpinan aksi di depan kantor Walikota Pematangsiantar yang dijaga puluhan personel Polisi, Rabu (5/6/2024).
Pengaduan soal dugaan surat palsu itu telah disampaikan kepada Unit II Reskrim Polres Pematangsiantar melalui Pengaduan masyarakat (Dumas) tertanggal 27 Februari 2024. Surat palsu itu terkait tanah seluas 17.000 meter oleh O Sijabat dan keluarga yang dikuasakan pada S Sidabutar dan di Akta Notariskan, Notaris R Purba.
Dijelaskan, ada dua surat tertanggal 5 dan 11 Januari 2010 yang dicatatkan pada kantor Camat Sitalasari dan kantor Lurah Gurilla. Bertanda tangan camat dan lurah serta bestempel namun memiliki nomor surat yang sama, No. 470/118/SSIT/1/2010.
“Dalam kedua surat itu Camat Siantar Sitalasari yang bertanda tangan adalah Bapak Irwansyah Saragih. Padahal berdasarkan fakta, Camat pada tanggal, bulan dan tahun 2010 itu, Ibu Sofie M Saragih. Sehingga kami menduga surat palsu itu juga memalsukan tanda tangan dan pencatutan nama dari Bapak Irwansyah Saragih,” beber Ali Yusuf.
Kemudian, dibeberkan juga, dalam kedua surat itu, Lurah Kelurahan Gurilla yang bertanda tangan, Lasmaida Sidabutar SH. Padahal berdasarkan fakta, Lurah pada tanggal, bulan dan tahun 2010 tersebut, Jetor Purba. Penggunaan materai juga diduga palsu karena surat tahun 2010 menggunakan materai yang seharusnya baru berlaku pada periode 2015-2021.
“Terkait masa jabatan camat dan lurah itu, kami minta Pemko memberikan bukti nyata sebagai penguat pengaduan kami di Polres Pematangsiantar yang belum juga ditindaklanjuti,” tegas Ali Yusuf.
Jelang beberapa saat, sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemko Siantar, Rison Sidauruk menerima pengunjukrasa mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti permintaan
Forum Studi AKP. Namun harus diberi waktu. Dan waktu yang diberikan pengunjukrasa 3 kali 24 jam. Dan, itu diamini pihak Badan Kepegawaian.
Dari kantor Walikota, massa aksi bergerak ke Polres Pematangsiantar. Meski tidak diterima Kapolres Pematangsiantar, Forum Studi AKP minta kepada Polres Pematangsiantar menindaklanjuti laporan mereka dengan tenggang waktu 7 kali 24 jam.
“Pengaduan kami sudah berjalan tiga bulan tetapi terkesan dipeti eskan. Untuk itu, kami minta segera ditindaklanjuti dan kami akan terus melakukan pengawalan,” kata Ali Yusuf yang kemudian, dijawab pihak Polres bahwa aspirasi tersebut segera disampaikan ke Kapolres.
Unjuk rasa terakhir berlangsung di Kantor BPN) Kota Pematangsiantar dan diterima Rico Pangaribuan sebagai kepada Seksi Coky Pangaribuan dan beberapa staf. Bahkan, menyatakan dukungan kepada pengunjukrasa untuk membasmi mafia tanah.
“Kami akan melawan mafia tanah dan siap bersinergis dengan Polres terkait pengaduan Forum Studi AKP soal tanah rest area yang ganti ruginya masih dalam proses,” kata Coky.
Dijelaskan juga, ada pihak lain yang juga memberi laporan dengan kasus serupa. Namun, pihak BPN tidak akan mengakui satu pihak saja agar tidak ada yang dirugikan. (sn/th)