Teriakkan "Pedagang Aktif dan Pedagang Tidak Aktif" di Pasar Horas Siantar Efek Undian Nomor Lapak Jualan
SIANTAR I DIAN24NEW.com
Pihak Pemko Pematangsiantar bersama PD Pasar Horas Jaya Kota Pematangsiantar melaksanakan pertemuan dengan para pedagang Pasar Horas Jaya, korban kebakaran di Gedung 4 lantai 2 di ruang data Setdako Pemko Pematangsiantar, Jl. Merdeka, Pematangsiantar, Kamis, (26/09/2024) sekira pukul 18.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, tampak hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Junaidi Sitanggang,S.STP, Asisten 1 Pemerintahan Zainal Siahaan, Dewan Direksi PDPHJ dan jajaran, Kadis Kominfo Pematangsiantar, Satpol PP dan para pedagang, korban kebakaran
Pertemuan tersebut guna menyusun kembali lapak pedagang yang terdampak kebakaran di Gedung 4 lantai 2 Pasar Horas Jaya, beberapa waktu lalu (25/09), dengan cara nomor urut yang di undi.
Sebelumnya, Pemko Pematangsiantar merencanakan merelokasi para pedagang (korban) ke Jalan Sutoyo, Jalan M.T Haryono, Jalan Imambonjol dan Jalan Thamrin. Akan tetapi, ditolak oleh para pedagang, dan lebih memilih membuat lapak jualan di Jalan Merdeka depan gedung 4 Pasar Horas Jaya Kota Pematangsiantar.
Pemko Pematangsiantar kembali menginisiasi untuk menyusun kembali para pedagang tersebut dengan melakukan undian nomor tempat/lapak untuk berdagang dan menyusun berdasarkan zona A,B,C,D,E disepanjang Jalan Merdeka dan Jalan Sutoyo.
Pedagang yang ditempatkan di Jalan Merdeka menempati Zona A Hijau, terdiri dari pedagang sayuran, hasil bumi, bunga, tahu, tempe, sembako, warung kopi, warung nasi, buah dan mie.
Zona B Kuning, pedagang Ikan kering, ikan basah, kelapa, santan, telur, plastik, dupa, kerupuk.
Zona C Biru muda, pedagang ikan basah, daging ayam, ikan gembung rebus.
Zona D Merah muda, pedagang pakaian baru, tas, sepatu, aksesoris, dan yang menempati Jalan Sutoyo. Dan Zona E Merah pedagang Daging B2 aktif.
"Kuliat kalian kebanyakan pedagang tidak aktif, sabar kubilang, satu - satu, biar terbagi semua, sabar,"ujarnya.
Sementara, Direktur Operasional PDPHJ Evra Sasky Damanik saat dimintai keterangan oleh wartawan di halaman ruang data Sekdako tentang sebutan pedagang aktif dan tidak aktif mengatakan jika sebutan itu banyak sebab.
"Pedagang tidak aktif itu misalkan dia jarang berjualan tapi ada lapaknya, ada juga berdagang tapi belum bayar restribusi, ada juga jarang berdagang dan belum bayar restribusi, itu disebut pedagang tidak aktif,"jelasnya.
Hal tersebut juga diamini oleh Direktur Umum Rizal Lubis saat ditemui wartawan dilokasi berbeda tapi masih di seputaran halaman Ruang Data Sekdako Kota Pematangsiantar. (tim)