Ket Foto : MJS Pelaku Penembakan
MJS Pelaku Penembakan Terhadap Pendi Saragih di Warung Kopi di Simalungun Terancam Hukuman Mati
SIMALUNGUN - DIAN24NEW.com
MJS (33) ditangkap terkait kasus penembakan terhadap korban Pendi Saragih (50) di sebuah warung kopi yang terletak di jalan besar Tigarunggu - Saribudolok, Lingkungan 3, Tiga Runggu pada Senin, 27 Mei 2024, laku sekitar pukul 11.50 WIB.
"Pelaku yang merupakan warga Tiga Runggu, Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun ini ditangkap dari tempat persembunyiannya di Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," ucap Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H, Senin (10/6/2024)
Menurut AKP Ghulam, penembakan dilakukan oleh pelaku MJS, karena sakit hati terhadap SP (40), yang sering mengklaim tanah milik orang tua tersangka dan menyebabkan perselisihan terkait tapal batas tanah.
Namun, sambung Ghulam, korban yang terkena tembakan adalah Pendi Saragih (50), maka korban )endi Saragih adalah korban salah tembak yang merupakan warga Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba. Kejadian ini berlangsung ketika korban sedang minum kopi bersama SP.
Setelah melakukan penembakan, tersangka MJS melarikan diri keluar dari daerah Kabupaten Simalungun. Tim Jatanras Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPTU Ivan Roni Purba, S.H., segera melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Kemudian, pada Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 05.30 WIB, Tim berhasil mengamankan tersangka MJS dari tempat persembunyiannya di Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka antara lain satu buah proyektil, satu unit mobil pick-up Mitsubishi L300 PU FB-R warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BK 8319 FV, dan satu buah senjata laras panjang jenis air gun. MJS kini dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," ujar AKP Ghulam.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Simalungun dalam upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.(th)