
Polisi Sita Dua Senpi dari Pengedar Narkoba
SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Satuan Tugas Berantas Narkoba Polres Simalungun berhasil menemukan dan menyita dua senjata api ilegal beserta beberapa butir peluru dari tangan salah satu pengedar narkoba jenis sabu dan ektasi di Nagori Jawa Maraja Bah Jambi, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut)
"Sebelumnya, tim kami dari Satuan Tugas Berantas Narkoba Polres Simalungun telah berhasil menangkap tiga tersangka, inisial JS (43), YS (36), dan TPS (44), serta barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi, serta satu unit Air Softgun jenis Glock, dan satu unit senapan angin merek Cannon," ucap Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Nagori Jawa Maraja Bah Jambi, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Simalungun. Operasi dipimpin Kasat Intelkam IPTU Rido V. Pakpahan, S.Kom. M.H. disaksikan Pangulu Dolok Hataran Pak Suwardi.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Nagori Mariah Jambi. Tim yang terdiri dari 11 personel khusus langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama, YS," ujar AKP Verry Purba.
Dari penggeledahan terhadap YS, petugas menemukan barang bukti berupa kaca pirex yang diduga berisi sabu-sabu.
Tersangka kemudian mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari TPS. Tim segera melakukan pengembangan dan mengamankan TPS di kediamannya di Nagori Huta Batu VII.
Hasil interogasi terhadap TPS mengungkap bahwa narkoba tersebut diperoleh dari JS.
Tim kembali melakukan pengembangan dan mengamankan JS di kediamannya. Penggeledahan yang disaksikan Pangulu Dolok Hataran menghasilkan temuan yang signifikan.
"Dari tersangka JS, kami mengamankan barang bukti berupa 8 plastik klip sabu dengan berat brutto 8,25 gram, 4 butir ekstasi dengan berat brutto 1,94 gram, satu buah kaca pirex berisi lekatan sabu dengan berat brutto 1,48 gram, satu unit Air Softgun jenis Glock, dan satu unit senapan angin merek Cannon," papar AKP Verry.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 2.200.000, tiga unit handphone, dan berbagai peralatan pendukung aktivitas narkoba. Dalam pemeriksaan, Johanes mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Memet di Kota Medan.
Terkait kepemilikan senjata, tersangka JS mengaku bahwa Air Softgun tersebut adalah titipan dari seorang teman yang berinisial H, yang masih belum diketahui keberadaannya, yang dititip sejak Agustus 2024. Sementara senapan angin yang ditemukan merupakan milik pribadinya yang diperoleh dari pembelian online.
"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tegas AKP Verry.
Para tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkoba serta kepemilikan senjata ilegal. Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan aktivitas ilegal lainnya di wilayah hukum Polres Simalungun. (th).