SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Komisi III DPRD Pematangsiantar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Pematangsiantar, membahas tunggakan parkir tahun 2025 yang mencapai Rp 1.2 miliar. Dari jumlah tersebut, 175 petugas parkir terlibat dalam tunggakan.
Sekretaris Komisi III DPRD Pematangsiantar, Alex Hendrik Damanik, mempertanyakan tindakan Dishub terkait petugas parkir yang menunggak. “Tindakan apa yang sudah dilakukan Dishub sama mereka, apakah bisa dilaporkan ke pihak berwajib? Karena ini jelas-jelas penggelapan dan merugikan negara,” kata Alex.
Kepala Dinas Perhubungan, Daniel Siregar, mengakui tidak ada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwa) yang mengatur terkait setoran parkir. “Tidak ada perda maupun perwa yang mengatur itu, jadi selama ini hanya kalau ada yang menunggak diberikan SP 1 SP 2 SP 3 dan pemecatan,” terang Daniel.
Ketua Komisi III, Cindira, mempertanyakan jumlah petugas parkir yang menunggak dan meminta penjelasan tentang tindakan yang telah dilakukan Dishub. Salah satu pegawai Dishub mengatakan, total 175 petugas parkir menunggak dan sebagian besar sudah dipecat karena tidak membayar tunggakan.(***)







