SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menggelar koordinasi dan sosialisasi bersama Kejaksaan Negeri Simalungun serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS dari berbagai instansi di Aula Satreskrim Polres Simalungun, Senin 25 Mei 2026.
Kegiatan ini digelar untuk menyamakan pemahaman dalam menghadapi perubahan mendasar pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.
“Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Koordinasi lintas institusi seperti ini sangat penting agar seluruh penegak hukum di wilayah Simalungun memiliki pemahaman yang sama dan langkah yang selaras dalam mengimplementasikan undang-undang baru,” ujar AKP Verry Purba.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha STK SIK menjelaskan koordinasi mencakup pembahasan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kedua regulasi membawa perubahan signifikan terhadap tata cara penyidikan, penuntutan, hingga proses peradilan pidana.
“Koordinasi ini kami lakukan karena pemahaman yang solid terhadap regulasi baru merupakan fondasi utama penegakan hukum yang profesional. Kami ingin memastikan bahwa seluruh penyidik, baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun PPNS dari berbagai dinas, memiliki pemahaman yang utuh dan benar dalam melaksanakan tugas penyidikan sesuai ketentuan KUHAP yang baru,” ucap AKP Wisnugraha Paramaartha.
Materi dipaparkan bersama oleh Kasi Hukum Polres Simalungun Kompol Binsar Manik SH dan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Simalungun Rizki Fajar Bahari SH MH. Pembahasan meliputi mekanisme penyidikan, koordinasi penyidik dan penuntut umum, serta hak-hak tersangka yang dipertegas dalam regulasi terbaru.
Sebanyak 16 instansi strategis hadir, di antaranya PPNS Dinas Tenaga Kerja UPTD III, Satpol PP Kabupaten, Bea Cukai, Disperindag, UPT Metrologi, dan Dinas Pertanian. Seluruh peserta aktif berdiskusi membahas teknis pelaksanaan penyidikan oleh PPNS sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Wisnugraha menekankan sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan PPNS menjadi pilar penting mewujudkan penegakan hukum yang adil, terukur, dan berpihak kepada masyarakat.
“Koordinasi seperti ini harus terus kita jaga dan tingkatkan. Ketika kepolisian, kejaksaan, dan PPNS berjalan dalam satu irama yang harmonis, maka proses penegakan hukum akan berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum yang nyata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun,” ungkapnya. (th)







