Model
Uncategorized

Wali Kota Siantar Wesly Silalahi Menerima Piagam Penghargaan Menkum RI, Posbakum 100% Terisi di Semua Kelurahan

104
×

Wali Kota Siantar Wesly Silalahi Menerima Piagam Penghargaan Menkum RI, Posbakum 100% Terisi di Semua Kelurahan

Sebarkan artikel ini
Ket foto : Wali Kota Siantar Wesly Silalahi Menerima Piagam Penghargaan Menkum RI, Posbakum 100% Terisi di Semua Kelurahan

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, atas komitmen mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Penyerahan piagam penghargaan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Rabu (10/06/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM bersama Kementerian Hukum (Kemenhum) meresmikan 6.110 Posbankum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Sumut.

Kehadiran Posbankum diharapkan mempermudah masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu, dalam mengakses layanan bantuan hukum secara cepat dan terjangkau.

Jumlah Posbankum yang diresmikan tersebut sama dengan jumlah desa dan kelurahan di Sumut. Dengan demikian, seluruh masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk memeroleh pendampingan hukum dan memperjuangkan keadilan.

Usai menerima penghargaan, Wali Kota Wesly menyampaikan rasa syukur dan mengucapkan terima kasih atas penghargaan tersebut. Wesly juga menyampaikan komitmennya untuk memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat Kota Pematangsiantar.

Baca Juga  Wali Kota Wesly Buka Musyda XIII IPA Pematangsiantar, Dorong Pemuda Jadi Mitra Pembangunan

“Saat ini Kota Pematangsiantar sudah memiliki 52 Posbankum yang berada di seluruh kelurahan. Artinya, Kota Pematangsiantar telah mencapai 100 persen mempunyai layanan bantuan hukum,” terang Wesly.

Ia juga menyebutkan, keberadaan Posbankum sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Pematangsiantar, terutama yang memiliki permasalahan terkait sengketa hukum.

“Posbankum di desa/kelurahan memberikan manfaat besar berupa akses keadilan yang mudah, cepat, dan gratis bagi masyarakat, khususnya warga miskin dan rentan. Layanan ini meningkatkan kesadaran hukum, membantu penyelesaian sengketa melalui mediasi (non-litigasi), serta memberikan pendampingan dalam dokumen hukum, sehingga mengurangi potensi konflik di tingkat desa,” terangnya.

Secara keseluruhan, Posbankum desa/kelurahan berperan vital dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan meningkatkan keadilan yang merata.

Gubernur Sumut Bobby Nasution menyampaikan, hingga saat ini Posbankum di Sumut telah membantu menyelesaikan 408 kasus.

Menurutnya, angka tersebut berpotensi terus bertambah seiring meningkatnya pemanfaatan layanan oleh masyarakat. Meski demikian, ia berharap berbagai persoalan hukum dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi dan pendampingan di Posbankum tanpa harus berujung pada proses persidangan.

Baca Juga  Kontraktor di Pematangsiantar Keluhkan Proses Pengurusan Jaminan Pemeliharaan di BUMIDA

“Teknologi, perekonomian, di daerah kita begitu dinamis dan bergerak cepat, gesekan antar masyarakat atau dengan korporasi hampir tidak bisa dihindarkan. Tetapi dalam hati yang terdalam, saya tidak ingin sampai ke proses hukum yang panjang, melelahkan, dan berlarut-larut,” kata Bobby.

Ia juga berharap Posbankum dapat bersinergi dengan Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Untuk itu, Bobby meminta seluruh bupati dan wali kota memperkuat implementasi pendekatan restorative justice di daerah masing-masing.

“PR-nya tinggal satu, bupati/wali kota perlu menetapkan hukumannya, misal membersihkan tempat ibadah, jalan, atau fasilitas umum lainnya untuk persoalan-persoalan yang bisa diselesaikan di Posbankum,” ujar Bobby.

Sementara itu, Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas menegaskan, pemulihan kondisi sosial masyarakat harus menjadi tujuan utama dalam penyelesaian persoalan hukum. Karena itu, pendekatan restorative justice dinilai sebagai langkah yang tepat untuk dikedepankan.

“Bisa dilakukan (penyelesaian masalah hukum) melalui Posbankum, Babinkamtibmas, Jaga Desa (program kejaksaan), atau Babinsa TNI. Yang terpenting bukan hanya pemberian hukuman ke pelaku, tetapi pemulihan situasi sosial sehingga bisa merajut kembali persaudaraan,” kata Supratman.

Baca Juga  Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Lapangan Adam Malik Pematangsiantar Berlangsung Khidmat

Pada kesempatan tersebut, seluruh kabupaten/kota di Sumut menerima penghargaan dari Kementerian Hukum atas komitmen mendirikan Posbankum di wilayah masing-masing. Supratman berharap keberadaan Posbankum benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Saya bisa memonitor secara detail kegiatan Posbankum, dan ini menjadi salah satu indikator saya apakah Kanwil Kemenkum di daerah tersebut berjalan atau tidak. Kami sangat berharap ini benar-benar terlaksana karena salah satu Asta Cita Presiden Prabowo,” kata Supratman.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, unsur Forkopimda Sumut, para bupati dan wali kota se-Sumut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut Ignatius Silalahi, serta pimpinan organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov Sumut. (ril/th)