Model
KriminalSimalungun

Polsek Bosar Maligas Gerebek Rumah Penjual Sabu di Nagori Tiga Jadi, 0,69 Gram Barang Bukti Disita

152
×

Polsek Bosar Maligas Gerebek Rumah Penjual Sabu di Nagori Tiga Jadi, 0,69 Gram Barang Bukti Disita

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN | DIAN24NEW.COM
Keberhasilan Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba kembali terungkap. Seorang pria berinisial DI ditangkap di rumahnya di Huta II, Nagori Tiga Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Selasa 8/9/2026 sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni Silalahi SH menyampaikan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah karena sering terjadi aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi itu, Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk SH bersama anggota mendatangi lokasi dengan disaksikan gamot setempat.

“Saat memasuki rumah kediaman tersebut, ditemukan seorang laki-laki yang bersembunyi di dalam kamar. Saat dilakukan interogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama Dede Irawan, dan ia turut mengakui telah melakukan penjualan narkotika jenis sabu, baik di dalam rumah maupun di cakrok atau gubuk yang berada di belakang rumahnya,” ujar IPTU Sonni Silalahi, Kamis 10/9/2026 pukul 19.45 WIB.

Baca Juga  Polres Simalungun Peringati Isra Mi'raj dengan Aksi Kemanusiaan dan Kepedulian Sosial

Dari penggeledahan di gubuk belakang rumah, petugas menemukan satu tas kecil hitam berisi plastik klip kosong, satu kotak hijau berisi lima kaca pirex, satu sendok dari pipet plastik, dan enam bong atau alat hisap.

Penggeledahan di dalam kamar menemukan satu bungkus kotak rokok Sampoerna kecil berisi dua plastik klip kecil sabu, empat plastik klip kecil kosong, dan satu unit ponsel merk Itel warna hitam.

Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 0,69 gram.

Pelaku yang diamankan bernama Dede Irawan, laki-laki kelahiran Medan, 15 November 1991, beragama Islam, tidak bekerja, beralamat di Huta II, Nagori Tiga Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga  Nyambi Edarkan Sabu, Seorang Wiraswasta di Aek Gerger Ujung Padang Dijebloskan ke Penjara

Dari hasil interogasi, Dede mengaku memperoleh sabu dari wilayah Kabupaten Batubara yang diantarkan seorang laki-laki berinisial Panjul, warga Ujung Padang.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya kami bawa ke Polsek Bosar Maligas, untuk selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas IPTU Sonni Silalahi.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan peredaran, termasuk sosok Panjul yang disebut sebagai pemasok.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas, agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar, guna mendukung upaya kami memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tutup Kapolsek.

Baca Juga  Petani Nyambi Edarkan Judi di Warung Kopi, Saat Diciduk Ngaku Sudah Setahun Beroperasi dan Setor ke J Br Hasibuan

Atas perbuatannya, Dede Irawan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (th)