Example 120x600
PematangsiantarSeremonial

Siaga Darurat Kabut Asap 14 Hari, Pemko Pematangsiantar Buka Posko di Kecamatan dan Kelurahan

160
×

Siaga Darurat Kabut Asap 14 Hari, Pemko Pematangsiantar Buka Posko di Kecamatan dan Kelurahan

Sebarkan artikel ini

SIANTAR | DIAN24NEW.COM
Kota Pematangsiantar siaga darurat bencana kabut asap selama 14 hari, terhitung mulai Jumat 16/10/2026. Hal tersebut sesuai hasil rapat koordinasi rakor Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Forkopimda, Sekretaris Daerah Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, serta para pimpinan OPD. Rakor dilaksanakan di Command Center Lantai 2 Balai Kota Pematangsiantar, Jumat 16/10/2026. Wali Kota Wesly memimpin rapat koordinasi tersebut.

Dalam rakor, Kepala Dinas Kadis Kesehatan Urat Hatoguan Simanjuntak SKM MKes menerangkan, kondisi cuaca hari ini agak lebih cerah karena turun hujan. Menurutnya, sejauh ini belum ditemukan warga terjangkit Infeksi Saluran Pernafasan Akut ISPA.

Sementara itu, Sekda Junaedi Sitanggang mengusulkan status siaga darurat dan meminta agar aktivitas pembelajaran di sekolah tetap dilakukan dengan tindakan preventif, seperti pembagian masker dan pembatasan kegiatan di luar kelas. Selain itu, masing-masing kecamatan harus menerima setiap keluhan masyarakat terkait kabut asap, termasuk jika ada yang terjangkit ISPA.

Baca Juga  Sukses Mubes V Baladhika Karya di Jakarta, Depicab Simalungun Jeplin Manurung: Selamat Kepada Bung Rouli Rajagukguk Ketua Umum 2026-2031

“Bahkan bila diperlukan, membuka posko di setiap kelurahan/kecamatan. Saya juga meminta BPBD tetap koordinasi dengan stakeholders,” kata Junaedi.

Wali Kota Wesly menegaskan agar segera dilakukan tindakan preventif atas adanya kabut asap.

“Tingkatan kesiagaan sesuai regulasi yang berlaku,” sebutnya.

Sementara itu, perwakilan TNI, Polres, dan Kejaksaan Negeri Kejari Pematangsiantar mendukung kebijakan Pemko Pematangsiantar, termasuk membentuk posko darurat asap.

Dengan ditetapkannya status siaga darurat selama 14 hari, Pemko Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker, dan segera melapor ke posko terdekat jika mengalami gangguan pernapasan akibat kabut asap. (ril/th)