PEMATANGSIANTAR | DIAN24NEW.COM
Pemerintah Kota Pematangsiantar mengimbau seluruh masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2 Tahun 2026 sebelum jatuh tempo pada 31 Oktober 2026.
Pembayaran dapat dilakukan melalui loket BPKPD Kota Pematangsiantar, ATM Bank Sumut, kanal pembayaran digital yang tersedia, serta Mal Pelayanan Publik di Gedung Ramayana, Jalan Sutomo.
Masyarakat juga diharapkan memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 untuk seluruh tahun pajak, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mari bayar pajak tepat waktu. Partisipasi Anda mendukung pembangunan Kota Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” demikian imbauan Pemko Pematangsiantar.
PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah PAD yang berperan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (ril/th)







