SIANTAR I DIAN24NEW.com
Puskesmas Kartini di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, siap membuka layanan 24 jam untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dan tangani 144 jenis penyakit yang memang harus diselesaikan di puskesmas.
Wacana pengembangan pelayanan kesehatan menuju layanan 24 jam mulai mengemuka di Kota Pematangsiantar. Salah satunya datang dari Puskesmas Kartini, yang dinilai telah memenuhi kriteria kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kepala Puskesmas Kartini, Zakia Husna Nasution, mengungkapkan bahwa saat ini puskesmas masih menerapkan enam hari kerja, namun dengan jam pelayanan yang dinilai belum maksimal.
“Dalam praktiknya memang enam hari kerja, tetapi jam pelayanan masih sekitar empat jam per hari. Kalau ditanya dampaknya, menurut saya masih kurang signifikan terhadap peningkatan pelayanan kesehatan,” ujar Zakia saat ditemui DIAN24NEW.com, diruangan kerjanya, Kamis (18/12/2025), sekira pukul 11.00 Wib
Menurutnya, kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat terus meningkat, sementara posisi Puskesmas Kartini berada di kawasan pusat kota dengan jumlah kunjungan yang cukup tinggi.
Zakia menegaskan bahwa puskesmas memiliki peran penting karena terdapat 144 jenis penyakit yang wajib ditangani secara tuntas di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan tidak dapat dirujuk ke rumah sakit.
“Perlu diketahui, ada 144 jenis penyakit yang memang harus diselesaikan di puskesmas. Jika diagnosanya masuk dalam daftar itu, maka rujukan ke rumah sakit tidak bisa diproses oleh sistem BPJS,” jelasnya.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1186 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa penyakit-penyakit tertentu dinilai dapat ditangani di layanan primer seperti puskesmas.
Zakia menjelaskan, dalam sistem BPJS Kesehatan, jika pasien dirujuk dengan diagnosa yang termasuk dalam 144 penyakit tersebut, maka aplikasi BPJS secara otomatis menolak rujukan.
“Artinya, mau tidak mau pelayanan harus dituntaskan di puskesmas. Ini menjadi tantangan tersendiri jika jam pelayanan masih terbatas,” katanya.
Terkait pengembangan layanan, Zakia menyebut pihaknya telah membahas hal tersebut bersama Komisi I DPRD, dan Puskesmas Kartini termasuk dalam puskesmas yang dipanggil BPJS untuk pembahasan lanjutan.
“Rencananya di tahun 2026, ada beberapa puskesmas yang direkomendasikan membuka layanan 24 jam. Salah satu kriterianya adalah jumlah kepesertaan BPJS di atas 15.000 jiwa,” ungkapnya.
Meski wilayah kerja Puskesmas Kartini hanya sekitar 11.000 jiwa, jumlah peserta BPJS yang terdaftar saat ini telah mencapai 16.204 jiwa, sehingga masuk dalam kriteria tersebut.
Namun demikian, Zakia menegaskan bahwa pembukaan layanan 24 jam tidak bisa dilakukan secara instan.
“Kita masih harus menyiapkan sumber daya manusia dan sarana prasarana. Kalau 24 jam, tentu petugas harus siaga penuh dan fasilitas seperti IGD juga harus ditingkatkan,” pungkasnya.(***)










