SIANTAR I DIAN24NEW.com
Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka Jaya Syaputra Saragih (31). Kasus ini bermula dari laporan korban Fransisco Nadapdap (34) yang kehilangan sepeda motor Honda Verza BK 2306 YBP.
Menurut keterangan korban, sepeda motor tersebut dipercayakan kepada pelaku yang bekerja sebagai karyawan koperasi milik korban untuk keperluan operasional. Namun, pelaku berpamitan keluar kantor dan tidak kembali.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan pelaku di Jl. Tigaras, Kecamatan Pane, Kabupaten Simalungun. Pelaku mengakui perbuatannya dan polisi turut mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya memberantas tindak pidana penggelapan dan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan atas barang berharga. (***)










