SIMALUNGUN – DIAN24NEW
Kembali terkait dugaan pungutan yang diduga dilakukan Kepala Puskesmas (Kepuskesmas) Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) Emma Tambunan kepada Tenaga Kesehatan yang Aperatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Honorer sebesar Rp 200 – Rp 700 berkedok biaya Akreditasi, sebagaimana yang telah dipublikasikan awak media siber (media online) lokal maupun nasional yang bahkan viral di Kabupaten Simalungun, Sumut.
Akan dugaan pungutan yang telah terjadi di Lembaga Kesehatan tersebut di atas, awak media pun mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan (KadisKes) Kabupaten Simalungun Edwin Simanjuntak, Selasa (21/11), pukul 14.35 Wib melalui pesan singkat terkait pungli yang dilakukan Kapuskesmas Emma Tambunan terhadap Tenaga Kesehatan yang ASN maupun Honorer sebesar Rp 200 – Rp 700 berkedok biaya Akreditasi, hingga berita ini diturunkan kemeja redaksi, Kadis Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Simalungun, Edwin Simanjuntak tersebut belum juga memberikan balasan jawaban alias bungkam seribu bahasa.
Untuk mempertanyakan apakah benar dalam kegiatan Akreditasi Puskesmas untuk tahun 2023, dikenakan biaya administrasi atau biaya lainnya dapat dibebankan oleh Lembaga Kesehatan yang ASN maupun Honorer, seperti hal nya yang diduga telah terjadi dan atau diduga telah dilakukan oleh Kepuskesmas Tiga Balata Emma Tambunan, sebagaimana informasi dan data serta pernyataan yang telah didapatkan oleh awak media dari Tenaga Kesehatan ASN dan Tenaga Kesehatan Honorer Puskesmas Balata, Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun.
Namun, amat disayangkan, ketika dikonfirmasi berharap dapat jawaban selaku Kadis Kesehatan Simalungun, Edwin Simanjuntak, yang lebih memahami akan teknis proses Akreditasi Puskesmas di Lembaga Kesehatan tidak dapat diraih, melainkan dirinya hanya bungkam tidak mau membalas konfirmasi wartawan.
Toko Masyarakat Tiga Balata, yang juga merupakan mantan anggota DPRD Simalungun, G Simanjuntak, ditemui Dian24new.com, Selasa (21/11/2023) ketika diminta tanggapannya terkait pungutan tersebut menegaskan perbuatan Kepuskesmas Tiga Balata Emma Tambunan yang telah melakukan pungutan terhadap Tenaga Kesehatan yang ASN maupun Honorer sebesar Rp 200 – Rp 700 berkedok biaya Akreditasi jelas telah melanggar Keputusan Menteri Kesehatan, KMK No HK 01 07 MENKES 110 2023 TTG Tarif Survei Akreditasi Puskesmas.
“Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan terkait biaya Survey Akreditasi Puskesmas untuk tahun 2023 dialokasikan dari Pemerintah Kabupaten pembiayaan pendanaannya dialokasi melalui DAU dan DAK Non Fisik.
Pungli yang dilakukan Emma Tambunan terhadap pegawai jelas – jelas telah melanggar Keputusan Menteri Kesehatan, ” tegas G Simanjuntak.
Diberitakan sebelumnya, miris!! Pegawai Puskesmas Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Tiga Balata Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun meresa terbenani dengan kutipan yang dikenakan kepada Tenaga Kesehatan Rp 200- Rp 700. Hal tersebut disampaikan oleh beberapa Pegawai ASN maupun Honorer yang tidak mau disebut namanya saat di temui di komplek Kantor Camat Tiga Balata Senin (20/11/2023) sekira jam 10.00 WIB.
Menurut sumber bahwa kegunaan uang yang dikutip Kapuskesmas Tiga Balata Emma Tambunan adalah mensukseskan penilaian Akreditas Puskesmas yang digelar pada Sabtu (28/10/2023) lalu.
” Kami sangat terbebani dengan kutipan tersebut. Sekitar 50 orang Tenaga Kesehatan (Nakes) ASN maupun Tenaga Harian Musiman (THM) harus menyetor kutipan itu guna mempersiapkan sarana dan prasarana kesehatan, termasuk untuk biaya makan bersama para Nakes, tamu undangan dan biaya akomodasi Tim Survei Akreditasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI), ” beber Sumber.
Sementara Kapuskesmas UPTD Tiga Balata Emma Tambunan di konfirmasi terkait hal ini melalui pesan singkat WhattApp Senin (20/11) sekitar jam 15.14 Wib, tidak bersedia menjawab walau tampak sudah dibaca.
Editor. : Taman Haloho
Wartawan. : Matius Waruwu







