SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Soal Keberadaan cafe di Kecamatan Tanah Jawa, Hatonduhan, dan Huta Bayu Raja jadi sorotan karena dinilai merusak sosial warga, Kasat Pol PP Simalungun Edward Girsang mengaku bahwa masalahnya laporan dari pangulu dan camat belum ada masuk
“Masalahnya laporan dari pangulu dan camat belum ada masuk ke kami lae. Himbauan dan teguran harus dari Nagori dan Camat, kalau tidak diindahkan baru kami tindak”, kata Kasat Pol PP Simalungun Edward Girsang dikonfirmasi Dian24New.Com, Rabu (15/4/2026), melalui chat was Shapp (WA).
“Makasih infonya lae. Kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan Pangulu, Camat dan DPMPTSP terkait perijinan kafe di 3 kecamatan tersebut,” ucap Edward
Sebelumnya, diberitakan Dian24New.com, keberadaan cafe di Kecamatan Tanah Jawa, Hatonduhan, dan Huta Bayu Raja jadi sorotan karena dinilai merusak sosial warga.
Ketika awak media ke lokasi cafe yang ada di Desa Bosar Galugur, Tanah Jawa, Rabu (15/4/2026), ditemukan 12 wanita pelayan di cafe yang dikelola marga Hutasoit. Kades Bosar Galugur Pahotan Manurung: “Cafe tidak punya izin beroperasi. Pemdes tidak beri izin tapi dipaksakan buka. Semoga Pemkab Simalungun secepatnya tutup cafe-cafe di sini.”
Mantan anggota DPR RI H Novri Ompusunggu: “Maraknya cafe di Tanah Jawa perlu perhatian khusus soal sosial dan ketertiban. Pengawasan dan penertiban tanggung jawab kepala daerah lewat Satpol PP, Dinsos, Dinas LH, serta kecamatan dan desa.”
Novri minta dipastikan cafe sesuai aturan. “Jangan-jangan terselubung atau diduga jadi ajang prostitusi dan peredaran narkoba yang beri pengaruh negatif. Mudah-mudahan tidak terjadi, karena cafe juga ada sisi positif tambah lapangan kerja. Pemangku jabatan mohon tertibkan atau beri arahan ke pemilik cafe sesuai aturan.”
Novri tegaskan Satpol PP punya peran penegakan Perda, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat lewat patroli hingga pembubaran jika ganggu ketertiban. (***)







