SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Polemik ketenagakerjaan di PT Suryatama Harapan Kita PT SHK memasuki babak baru. Setelah Disnaker Kota Pematangsiantar menyatakan tidak memiliki data Peraturan Perusahaan PP maupun Perjanjian Kerja Bersama PKB PT SHK, kuasa hukum pekerja Ikhsan Gunawan meminta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara segera turun tangan melakukan pemeriksaan.
Menurut Ikhsan, Sabtu 6 Juni 2026, ketiadaan PP maupun PKB bukan persoalan administratif biasa. PP dan PKB merupakan instrumen penting sebagai dasar pengaturan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.
“Dengan tidak adanya PP maupun PKB di PT SHK, maka hal itu berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai tata tertib kerja, mekanisme pemberian sanksi, hak cuti, jam kerja, lembur hingga mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ujar Ikhsan Gunawan.
*Disnaker: PT SHK Belum Daftarkan PP/PKB*
Sorotan terhadap PT SHK muncul setelah Kepala Disnaker Kota Pematangsiantar Drs. Robert Samosir mengungkapkan, berdasarkan data instansinya, PT SHK belum mendaftarkan PP maupun PKB.
“Sesuai data kami bahwa PT SHK belum mendaftarkan PP/PKB-nya,” tulis Robert Samosir saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp.
Pernyataan itu menguat di tengah persoalan hubungan kerja yang dialami pekerja PT SHK, Godfrit Freddy Sianturi. Godfrit mengaku mengalami perpindahan penugasan, penurunan jabatan tanpa SK resmi, pemotongan upah, hingga penerbitan Surat Peringatan beruntun.
Bagi Ikhsan, kondisi itu membuat keberadaan PP maupun PKB semakin penting ditelusuri. Seluruh kebijakan perusahaan terkait hak dan kewajiban pekerja seharusnya punya landasan aturan yang jelas dan sah.
“Kalau memang tidak ada PP atau PKB, maka muncul pertanyaan mendasar. Dasar aturan apa yang digunakan perusahaan untuk mengatur tata tertib kerja, memberikan sanksi, menerbitkan surat peringatan, melakukan mutasi, penurunan jabatan, mengatur jam kerja, lembur maupun hak-hak pekerja lainnya? Ini yang harus diperiksa,” tegasnya.
*Desak Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan*
Ikhsan merujuk Pasal 108 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan itu mewajibkan pengusaha yang mempekerjakan minimal 10 pekerja membuat Peraturan Perusahaan bila belum ada PKB.
“Peraturan Perusahaan merupakan pedoman yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Karena itu keberadaannya menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesewenang-wenangan maupun ketidakpastian hukum dalam hubungan kerja,” katanya.
Ia juga mengingatkan Pasal 111 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang mengatur PP harus mendapat pengesahan dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
“Jadi persoalannya bukan hanya ada atau tidak ada dokumen. Tetapi apakah aturan itu telah dibuat dan disahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Itu yang perlu dipastikan melalui pemeriksaan,” ujarnya.
Ikhsan mendesak Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sumut segera memeriksa PT SHK. Jika benar perusahaan belum memiliki PP yang disahkan, maka patut diduga sebagai pengabaian kewajiban ketenagakerjaan.
“Jika benar demikian, maka patut diduga perusahaan telah mengabaikan instrumen hukum yang seharusnya menjadi dasar pengaturan hubungan kerja di internal perusahaan. Kondisi ini berpotensi merugikan pekerja dan mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap norma hubungan industrial,” katanya.
Ia juga menyinggung Pasal 188 UU Ketenagakerjaan yang mengatur sanksi pidana kurungan 1-12 bulan dan/atau denda Rp10 juta sampai Rp100 juta bagi pengusaha yang melanggar ketentuan tertentu.
“Karena itu pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan menjadi penting untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu terdapat mekanisme dan konsekuensi hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
*Gaji dan BPJS Jadi Sorotan Tambahan*
Di sisi lain, persoalan Godfrit memunculkan pertanyaan baru. Selain mengaku bekerja di PT SHK, Godfrit menyebut menerima transfer gaji dari PT Sumatra Tobacco Trading Company PT STTC, sementara kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya terdaftar melalui PT SHK.
- Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT SHK belum memberikan tanggapan terkait pernyataan Disnaker Kota Pematangsiantar mengenai belum terdaftarnya PP maupun PKB. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi perusahaan untuk penjelasan berimbang. (tim)







