Model
Kriminal

Polres Samosir Gelar Konferensi Pers, Ungkap 3 Kasus Pencurian dengan 6 Tersangka

228
×

Polres Samosir Gelar Konferensi Pers, Ungkap 3 Kasus Pencurian dengan 6 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ket foto : Polres Samosir Gelar Konferensi Pers, Ungkap 3 Kasus Pencurian dengan 6 Tersangka

SAMOSIR I DIAN24NEW.COM
Polres Samosir menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan curat, pencurian dengan kekerasan curas, dan pencurian kendaraan bermotor curanmor di Aula Pusuk Buhit Mapolres Samosir, Sabtu 6 Juni 2026 pukul 18.15 WIB.

Kegiatan dipimpin Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk SE MM, Kanit I Satreskrim IPDA Widodo Kaban, Ps. Kasi Propam IPDA D.B. Siregar, serta personel Sat Samapta. Konferensi pers dihadiri insan pers.

Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada wartawan yang hadir. Ia menegaskan konferensi pers merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Samosir. Kapolres kemudian memperkenalkan para tersangka yang berhasil diamankan.

Baca Juga  Kapolres Samosir Jadi Orangtua Asuh Korban Kekerasan Anak

Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk memaparkan rincian kasus yang berhasil diungkap.

*1. Curanmor di Desa Nainggolan*
Kasus pertama pencurian kendaraan bermotor terjadi 23 April 2026 di Desa Nainggolan, Kecamatan Nainggolan. Polisi menetapkan tiga tersangka berinisial PMM, warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba; serta JRL dan NNR, warga Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.
Ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Barang bukti yang diamankan satu unit telepon genggam merek Infinix.

*2. Curat di Kelurahan Sirumahombar*
Kasus kedua pencurian dengan pemberatan terjadi 5 Mei 2026 di Kelurahan Sirumahombar, Kecamatan Nainggolan. Polisi mengamankan tersangka ASR, warga Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara.
ASR dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Barang bukti berupa satu jaket hoodie merek Uniqlo warna biru tua dan satu buah mancis warna biru dilengkapi senter.

Baca Juga  Alih Profesi Jadi Pengedar, Pria Pekerja Serabutan ini Ditangkap Bersama Barbut 2,70 Gram Sabu

*3. Pencurian Perhiasan Emas di Sinaga Uruk Pandiangan*
Kasus ketiga pencurian perhiasan emas terjadi 30 Mei 2026 di Desa Sinaga Uruk Pandiangan, Kecamatan Nainggolan. Polisi mengamankan dua tersangka, yakni IGP, warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, dan MP, warga Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g atau Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Barang bukti yang diamankan: tiga cincin emas, satu kalung emas, satu gelang emas, satu tas warna merah, dua lembar bon faktur pembelian perhiasan emas, uang tunai Rp25.390.000, serta satu unit telepon genggam merek Nokia.

Secara keseluruhan, Polres Samosir berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan total enam tersangka yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Polisi Tangkap Tetangga Pelaku Curanmor di Garasi Rumah, Motor Rp14 Juta Disita

Konferensi pers ditutup sesi tanya jawab antara polisi dan wartawan. Seluruh rangkaian acara berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga pukul 18.45 WIB. (th/jg)