Model
KriminalMingguanRegionalSimalungun

Polsek Dolok Silau Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu di Nagori Peresmian, Amankan 0,91 Gram Sabu

129
×

Polsek Dolok Silau Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu di Nagori Peresmian, Amankan 0,91 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Polsek Dolok Silau berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di jalan masuk perladangan depan Gereja GKII, Nagori Peresmian, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Dolok Silau AKP M. Nasir Daulay, S.H., saat dikonfirmasi awak media, Sabtu 15/8/2026 pukul 11.40 WIB.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkoba di lokasi tersebut.

“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa jaringan peredaran sabu di Panribuan Jahean diduga sudah menjamur dan merajalela,” ujar AKP M. Nasir Daulay.

Baca Juga  Sambut HUT ke-81 RI, Polres Samosir Bagikan dan Pasang 300 Bendera Merah Putih di Kendaraan Masyarakat

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hendrawan Sembiring bersama Kanit Intel IPTU Erdo Purba, S.H., dan anggota Polsek Dolok Silau untuk melakukan penyelidikan ke lokasi bersama Gamot setempat.

Sesampainya di lokasi, tim melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berjalan kaki. Saat hendak diinterogasi, laki-laki tersebut mendadak membuang sesuatu dari tangannya. Petugas kemudian meminta yang bersangkutan mengambil kembali benda tersebut yang diduga narkotika jenis sabu.

Saat diinterogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama Nursyahputra Torong alias Karnas, 41 tahun, petani, warga Jalan Gereja GKPS, Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau. Ia mengakui telah membuang dua bungkus plastik klip kecil bening berisi narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Polisi Girsang Sipangan Bolon Kembalikan Tas Berisi Paspor Milik Turis Belanda yang Tertinggal di Taksi

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– 2 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,91 gram
– 1 buah kaca pirex diduga berisi sisa sabu
– 1 unit ponsel merk Samsung warna hitam
– 1 buah mancis warna hijau
– Uang tunai Rp55.000

“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya kami bawa ke Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut serta pengembangan terkait kemungkinan adanya jaringan di atasnya,” ungkap AKP M. Nasir Daulay.

Kapolsek menegaskan, penangkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dan komitmen Polsek Dolok Silau dalam menyelamatkan anak bangsa dari darurat narkoba.

Baca Juga  Bandar Sabu di Siantar Ditangkap. Berbut 86 Paket Sabu Siap Edar. Kombes Pol Andy: "Pelaku berusaha kabur dan melawan"

“Ini merupakan bentuk pemberantasan sekaligus upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah kami,” katanya.

Ia juga menyatakan jajarannya mendukung penuh penekanan Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., untuk memberantas peredaran narkoba.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Dolok Silau, untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat kami butuhkan demi mewujudkan wilayah yang bersih dan aman dari narkoba,” pungkas Kapolsek. (th)