Model
KriminalMingguanNasionalPeristiwaRegionalSeremonialTeknologiUncategorized

Polres Samosir Ungkap 7 Kasus Tindak Pidana, dari Penebangan Liar hingga Curanmor

268
×

Polres Samosir Ungkap 7 Kasus Tindak Pidana, dari Penebangan Liar hingga Curanmor

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR I DIAN24NEW.COM
Satuan Reserse Kriminal Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana yang menjadi perhatian publik di wilayah hukum Polres Samosir. Pengungkapan disampaikan dalam kegiatan press release di Aula Pusuk Buhit Polres Samosir, Senin 10/8/2026.

Press release dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H dan dihadiri jajaran Pejabat Utama serta insan pers.

Kapolres menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk keterbukaan Polri kepada masyarakat. “Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H kemudian memaparkan rinci ketujuh perkara yang berhasil diungkap:

1. Penebangan Kayu Ilegal di Harian
Peristiwa 1 Agustus 2026 di Desa Partungko Naginjang, Kec. Harian. Tiga orang ditetapkan tersangka dan disangkakan Pasal 82 ayat 1 huruf b dan/atau c juncto Pasal 12 huruf b dan/atau c UU No 18 Tahun 2013.
Barang bukti: 2 unit chainsaw, jerigen oli dan BBM, 2 bilah parang, 26 batang kayu broti 5×5 cm, 35 batang kayu broti 5×7 cm, dan 68 lembar papan 2×20 cm.

Baca Juga  Pemko Pematangsiantar Tertibkan Operasional PO AKAP dan AKDP

2. Pengrusakan Kaca Mobil di Pangururan
Terjadi 10 Juli 2026 di Jalan Simanindo, Desa Pardugul. Satu tersangka ditetapkan dan disangkakan Pasal 521 atau Pasal 448 UU No 1 Tahun 2023.
Barang bukti: 1 per bekas mobil dan 1 unit Toyota Avanza hitam BH 1434 YA.

3. Curanmor di Simanindo
Terjadi 20 Februari 2026 di Desa Sianting-anting. Dua tersangka ditetapkan dan disangkakan Pasal 476 UU No 1 Tahun 2023.
Barang bukti: 1 BPKB, 1 STNK BB 4644 CF, 1 topi Remus INC, dan 1 speaker merek Robot RB120.

4. Penganiayaan dengan Penikaman di Tano Ponggol
Terjadi 2 Agustus 2026 di Desa Pardomuan I. Satu tersangka ditetapkan dan disangkakan Pasal 466 UU No 1 Tahun 2023.
Barang bukti: kaos hitam robek bercak darah, jaket hoodie hitam, sebilah pisau lipat 15 cm, 1 unit Yamaha Scorpio merah BK 2618 XS, serta kunci dan carabiner.

Baca Juga  Polres Samosir Tertibkan 32 Motor Knalpot Brong di Pangururan, Dukung Kenyamanan Wisata Danau Toba

5. Pencurian Uang di Simanindo
Terjadi 11 Mei 2026 di Jalan Tuk-Tuk Siadong. Satu tersangka ditetapkan dan disangkakan Pasal 476 UU No 1 Tahun 2023.
Barang bukti: 1 handbag biru, 3 kunci gantungan, uang tunai 52 lembar pecahan Rp100.000, dan 1 unit Honda Vario ungu BK 4584 VBB.

6. Curanmor di Pangururan
Terjadi 27 Juni 2026 di Jalan Arthuro Homestay, Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan. Satu tersangka ditetapkan dan disangkakan Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.
Barang bukti: 1 BPKB atas nama Eko Martin Januar dan 1 unit Honda Beat hitam BB 4071 CF.

7. Pencurian di Nainggolan
Terjadi 5 Mei 2026 di Jalan Pelabuhan Nainggolan, Kel. Siruma Hombar. Satu tersangka ditetapkan dan disangkakan Pasal 477 ayat 2 subsider Pasal 466 UU No 1 Tahun 2023.
Barang bukti: 1 jaket hoodie Uniqlo biru tua, 1 mancis senter biru, dan 1 flashdisk merah merek Eaget.

Baca Juga  Sambut HUT RI ke-78 , Kapolres dan Unsur Forkopimda Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih

Menutup press release, Kapolres Samosir menegaskan pengungkapan ini bagian dari komitmen menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum. “Polres Samosir akan terus meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan berakhir pukul 11.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. (th/h/jg)