SAMOSIR I DIAN24NEW.COM
Polres Samosir menggelar penertiban kendaraan bermotor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Minggu 31 Mei 2026 pukul 17.00-21.00 WIB.
Razia dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan SIK MH didampingi Pejabat Utama dan personel Polres Samosir. Sebelumnya seluruh personel mengikuti apel pengecekan dan menerima arahan.
Kapolres menegaskan razia merupakan tindak lanjut keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot tidak standar.
“Razia ini dilaksanakan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di kawasan wisata Kabupaten Samosir. Seluruh personel diminta bertindak profesional, humanis, dan sesuai prosedur,” ujar AKBP Rina.
Penertiban dilakukan stasioner dan mobile menyasar kendaraan berknalpot brong, tidak pakai helm, serta tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor TNKB.
Hasilnya, petugas menindak 32 unit sepeda motor yang terbukti melanggar. Semua pelanggar dikenai sanksi tilang manual sesuai ketentuan. Jenis kendaraan yang terjaring antara lain Honda CRF, Yamaha NMax, Honda CB150R, Yamaha Vixion, Yamaha RX-King, Suzuki Satria FU, Honda Beat, Honda Vario, dan lainnya. Seluruh kendaraan diamankan ke Mapolres Samosir untuk proses lebih lanjut.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Kegiatan mendapat apresiasi masyarakat. Ketua Forum Komunikasi Tokoh Masyarakat FKTM Kabupaten Samosir Obin Naibaho mendukung langkah Polres Samosir. Menurutnya kebisingan knalpot tidak standar mengganggu ketenangan warga dan wisatawan di kawasan Danau Toba.
“Kami mengimbau pengguna kendaraan, baik lokal maupun wisatawan, menjaga situasi kamtibmas aman dan kondusif dengan tidak menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya.
Salah satu wisatawan yang terjaring mengakui kesalahannya dan mengapresiasi razia. Ia menyebut penindakan menjadi pelajaran agar lebih mematuhi aturan dan menghormati kenyamanan masyarakat.
Kasi Humas Polres Samosir AKP Radiaman Simarmata menjelaskan razia berdasarkan Surat Perintah Kapolres Nomor Sprin/480/V/PAM.3/2026 tanggal 31 Mei 2026 dengan 23 personel.
“Penertiban ini bertujuan menciptakan kamtibmas aman dan kondusif, memberi kenyamanan bagi masyarakat dan wisatawan, serta meningkatkan kesadaran pengguna jalan. Kendaraan yang terjaring didominasi pengunjung/wisatawan dan beberapa kendaraan warga Samosir,” kata AKP Radiaman.
Polres Samosir menegaskan penertiban bagian dari komitmen mendukung Samosir sebagai destinasi wisata yang aman, nyaman, dan tertib. (ril/jg)







