Model
KriminalInternasionalNasionalPeristiwaRegional

Tragis! Dua Anak 16 Tahun di Batam Jadi Korban Persetubuhan, Pelaku Tawarkan Uang Rp400 Ribu

65
×

Tragis! Dua Anak 16 Tahun di Batam Jadi Korban Persetubuhan, Pelaku Tawarkan Uang Rp400 Ribu

Sebarkan artikel ini

BATAM I DIAN24NEW.COM
Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Dua korban anak berinisial KVSS (16) dan RNAP (16) menjadi korban, dengan tersangka seorang pria berinisial MSM (24).

Konferensi pers digelar di Lobby Polresta Barelang, Senin 13/7/2026 pukul 14.30 WIB. Dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian SIK MH Li, didampingi Ps. Kanit PPA Iptu Hudan Mega Bani Deha STrK dan Kasihumas diwakili Brigpol Handoko Pasaribu.

Kompol Debby menjelaskan peristiwa terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Hotel Indomas, Komp. Jodoh Centre, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar.

Baca Juga  Pemko Pematangsiantar Tertibkan Operasional PO AKAP dan AKDP

Modusnya, tersangka MSM menawarkan bantuan uang kepada kedua korban yang masih di bawah umur dengan syarat mau melakukan hubungan badan secara bergantian.

Kronologinya, tersangka terlebih dahulu menjemput korban pertama. Setelah check-in di hotel, korban pertama kemudian menjemput korban kedua. Setibanya di kamar, tersangka menyetubuhi kedua korban secara bergantian.

Setelah perbuatan itu, tersangka memberikan uang sebesar Rp400.000 kepada keduanya. Uang tersebut dibagi dua dan digunakan untuk membeli makanan serta kebutuhan lain.

Kasus ini terbongkar setelah pelapor berinisial MW mendapat pengakuan dari korban pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Unit VI Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, MSM berhasil diamankan.

Baca Juga  Ini Klarifikasi Dokter Forensik RSUD Djasamen Saragih Tentang Berita Penganiayaan ASN Satpol PP

Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban berupa baju lengan panjang merek 0301 warna putih motif hitam, celana panjang hitam, bra merek Lingcao warna biru, celana dalam warna krem, baju lengan pendek hitam, celana panjang hitam, bra warna coklat, celana dalam putih motif bunga, serta 1 unit handphone Xiaomi Redmi 9T warna Ocean Green.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Kompol Debby menegaskan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi anak agar terhindar dari kejahatan.

Baca Juga  DPD IPK Asahan Desak Penertiban Judi dan THM Ilegal

“Kami mengimbau untuk para orang tua tetap menjaga lingkungan daripada anaknya masing-masing, karena peran orang tua di sini sangat juga penting. Untuk itu, kita bersama-sama untuk menjaga keberlangsungan kehidupan anak-anak kita. Jangan sampai hal ini dapat terulang kembali dan kami yakinkan terhadap tersangka akan diproses secara maksimal di penyidikan Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang,” tegas Kasat Reskrim.

Polresta Barelang berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas setiap pelaku yang menjadikan anak sebagai korban. Masyarakat diimbau melapor jika mengetahui tindak pidana melalui layanan 110. (th/dedi)