Model
KriminalInternasionalNasionalPeristiwaRegionalSimalungun

Miris! Ibu Rumah Tangga di Bosar Maligas Ditangkap Jadi Pengedar Sabu, Suaminya Masih di Lapas Narkoba

92
×

Miris! Ibu Rumah Tangga di Bosar Maligas Ditangkap Jadi Pengedar Sabu, Suaminya Masih di Lapas Narkoba

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang ibu rumah tangga berinisial MS, 46, diringkus petugas karena diduga menjadi pengedar sabu di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas.

Penangkapan dilakukan Jumat 10/7/2026 sekira pukul 20.00 WIB di rumah tersangka di Huta I, Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi SH saat dikonfirmasi Minggu 12/7/2026 pukul 15.30 WIB mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberantas narkoba.

“Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun, khususnya di Kecamatan Bosar Maligas,” ujar IPTU Sonni G. Silalahi.

Baca Juga  Dugaan Penggelapan Tankos di PTPN IV Regional-1: Oknum Supir Vendor Terlibat Pemangkasan Muatan

Operasi dipimpin Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk SH bersama Bripka Januari Pangaribuan, Bripka Halomoan Sinaga, dan Bripka Alex Sijabat. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa Nagori Sei Torop kerap dijadikan lokasi peredaran narkotika.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati tersangka Murniatik Sinurat berdiri mencurigakan di pinggir jalan depan rumahnya. Saat hendak diamankan, tersangka sempat melarikan diri hingga petugas melakukan pengejaran. Dalam pengejaran itu, salah satu anggota terluka karena kakinya tertusuk duri sawit.

“Tersangka ini saat dilakukan penangkapan sempat melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran, dan anggota yang mengejar terluka karena kakinya tertusuk duri sawit,” ungkap IPDA Bilson Hutauruk.

Dari hasil interogasi, Murniatik Sinurat, lahir di Aek Gerger 12 Desember 1979, mengaku telah menjual sabu di daerah tersebut. Fakta mengejutkan terungkap, suami tersangka saat ini masih menjalani hukuman 6 tahun penjara di Lapas Pematangsiantar dalam kasus narkoba.

Baca Juga  Polsek Bangun Respons Cepat Aduan Warga, Mobil Agya Merah Selamat dari Begal

Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang perempuan bermarga Tanjung, warga Kota Pematangsiantar. Keduanya saling kenal saat sama-sama menjenguk suami di Lapas Pematangsiantar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 timbangan digital, 1 pipet berbentuk sekop, 9 klip plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,90 gram, dan 5 klip plastik kosong.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bosar Maligas dan akan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

IPTU Sonni mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas peredaran narkoba, karena narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa,” pungkasnya. (th)