SIMALUNGUN | DIAN24NEW.COM
Aktivitas tangkahan pasir di Desa Bahal Batu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Kondisi ini memicu keresahan warga dan mendapat sorotan pemerhati lingkungan.
Pantauan awak media ke lokasi, Rabu 26/8/2026, pemilik tangkahan Muslim mengakui usahanya belum memiliki izin.
“Kami tak miliki izin dan pembeli pasir masih kosong bang,” ucapnya.
Kepala Desa Bahal Batu Azis Manurung membenarkan tangkahan tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Desa.
“Tangkahan itu tidak miliki izin dari Pemerintah Desa. Soal tangkahan izinnya dari Pemerintah Provinsi, bukan dari Desa, Kecamatan, Kabupaten,” sebutnya.
Pemerhati ESDM Marga Nainggolan menjelaskan, saat ini perizinan usaha tangkahan atau galian C untuk komoditas batuan seperti pasir dan batu di Kabupaten Simalungun tidak lagi diterbitkan pemerintah kabupaten.
“Pengambilan izin usaha tangkahan sekarang melalui Pemerintah Pusat secara terpadu melalui sistem Online Single Submission OSS,” ujarnya.
Ia merinci alur pengurusan izin:
1. Sistem Perizinan: Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan WIUP dan Izin Usaha Pertambangan IUP komoditas batuan dilakukan online melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan Kementerian ESDM.
2. Persyaratan Lingkungan: Wajib melengkapi dokumen lingkungan terlebih dahulu seperti UKL-UPL atau AMDAL melalui instansi lingkungan hidup sebelum izin operasi produksi tambang disetujui.
3. Pengawasan Daerah: Meski izin diterbitkan pusat, aktivitas di lapangan tetap diawasi aparat penegak hukum dan dinas terkait tingkat provinsi maupun Kabupaten Simalungun untuk mencegah tambang ilegal.
Marga Nainggolan meminta Pemerintah Pusat segera turun tangan. “Kita meminta kepada Pemerintah Pusat untuk segera turun dan tutup semua tangkahan di Kabupaten Simalungun, terkhusus daerah Desa Bahal Batu,” katanya.
Beroperasinya tangkahan tanpa izin berpotensi melanggar aturan pertambangan mineral dan batuan. Selain merugikan negara dari sisi Pendapatan Asli Daerah dan pajak, aktivitas tambang ilegal juga rawan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan penertiban dari dinas terkait terhadap tangkahan di Desa Bahal Batu tersebut. (th/NSI)







