SIMALUNGUN | DIAN24NEW.COM
Aksi seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba berakhir setelah diringkus personel Polsek Gunung Malela Polres Simalungun. Meski tampil necis di pinggir jalan, pelaku tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,93 gram.

Hal itu disampaikan Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan SH MH, Minggu 23/8/2026 pukul 11.00 WIB.
“Pengungkapan ini bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya Polres Simalungun Polda Sumut, yang berintegritas dan humanis. Sekaligus bukti komitmen jajaran Polsek Gunung Malela dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar AKP Hengky.
Pengungkapan bermula Sabtu 22/8/2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Polsek menerima informasi adanya transaksi jual beli narkoba di Jalan Haji Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, tepatnya di depan Minimarket Rambung Merah.
Menindaklanjuti laporan, Kanit Reskrim IPDA Roy Rumapea SH bersama tim opsnal langsung turun ke lokasi.
“Sesampainya di lokasi, personel opsnal mendapati seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang diinformasikan, sedang berdiri di pinggir jalan. Yang bersangkutan mengaku bernama Muhammad Jerry Risnanda Butar-Butar,” ucap Kapolsek.
Tim langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi sabu tergeletak di tanah samping pelaku.
“Sok-sokan tampil necis di pinggir jalan, pelaku nyatanya tak berkutik saat diinterogasi tim opsnal Reskrim Polsek Gunung Malela,” ungkap AKP Hengky.
Dalam interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu lainnya di kamar Hotel Sentral Inn nomor 308, Jalan Perintis Kemerdekaan, Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Tim kemudian bergerak ke hotel dan menggeledah kamar tersebut. Ditemukan satu plastik klip bening besar dan satu plastik klip bening sedang yang diselipkan di dalam remot televisi warna hitam.
Pelaku mengaku mendapat sabu dari seorang laki-laki bernama Cipto yang tinggal di kawasan Padang Bulan, Kota Medan.
Pelaku diketahui bernama Jerry Risnanda Butar-Butar alias JS, 22 tahun, wiraswasta, beralamat di Huta Marihat Bayu, Nagori Bajoga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Total barang bukti yang diamankan:
– Sabu berat bruto 1,93 gram, terdiri dari 1 plastik klip besar dan 2 plastik klip sedang
– 1 unit ponsel merek Oppo warna hitam
– 1 buah remot televisi
– Uang tunai pecahan Rp50.000 dan Rp10.000
“Pelaku beserta seluruh barang bukti kami bawa dan serahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut, termasuk penelusuran jaringan di atasnya,” pungkas AKP Hengky.
AKP Hengky mengimbau generasi muda agar tidak tergiur gaya hidup instan yang berujung penyalahgunaan narkoba.
“Sepandai apapun berpenampilan, jika terlibat peredaran narkoba cepat atau lambat akan tetap terjerat hukum. Kami akan terus bergerak memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda Simalungun,” tutupnya. (th)







