Model
KriminalEkonomiNasionalPeristiwaRegionalSimalungun

Kurang dari 24 Jam,  Pelaku Pencuri Lembu Ditangkap di Ujung Padang

342
×

Kurang dari 24 Jam,  Pelaku Pencuri Lembu Ditangkap di Ujung Padang

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas bersama Unit Jahtanras Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ternak lembu di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas. Seorang pelaku berinisial RONI, warga Huta I Nagori Taratak Nagodang, Kecamatan Ujung Padang, ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, SH mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi aparat dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya para peternak.

“Kasus ini merupakan bentuk keberhasilan sinergi antara Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas dengan Unit Jahtanras Polres Simalungun dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap ternak lembu milik warga,” ujar IPTU Sonni, Selasa 11/8/2026 malam.

Baca Juga  Pemkab Simalungun Gelar Berbagai Pelayanan Kepada Masyarakat di Acara MTQ ke-52 Tahun 2026

Kasus berawal dari laporan Misrianto, warga Huta I Sei Merbau, Ujung Padang, melalui LP/B/199/VIII/2026/SPKT/Polsek Bosar Maligas tanggal 10 Agustus 2026. Korban kehilangan 1 ekor lembu betina senilai Rp7.000.000.

Peristiwa terjadi pada Sabtu 8/8/2026 sekitar pukul 14.30 WIB di areal Perkebunan Afdeling I Kebun PTPN IV Tinjowan, Nagori Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang. Korban baru menyadari lembunya hilang saat mengecek kandang sore itu.

Titik terang muncul pada Senin 10/8/2026. Anak korban mendapat informasi bahwa lembu tersebut berada di Desa Sei Ajam, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Lembu berhasil diambil kembali oleh korban.

Setelah laporan dibuat, petugas melakukan olah TKP dan memeriksa saksi. Petunjuk didapat dari Mariadi, pembeli lembu, yang menyebut ciri-ciri penjual.

Baca Juga  Distribusi BBM Bersubsidi Pakai Jerigen, Seorang Supir dan Operator SPBU Sinaksak Diamankan Polisi

“Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan Mariadi, Unit Reskrim bersama Unit Jahtanras Polres Simalungun melakukan analisa mendalam hingga mengarah pada seorang pelaku berinisial RONI,” kata IPTU Sonni.

Pada Selasa 11/8/2026 sekitar pukul 10.00 WIB, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil menangkap Roni di wilayah Kecamatan Ujung Padang.

Dari hasil interogasi, Roni mengakui mencuri lembu milik korban. Polisi juga mengungkap tersangka ternyata sudah dua kali melakukan pencurian ternak di wilayah tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, dan 1 ekor ternak lembu milik korban yang sudah dikembalikan.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Bosar Maligas guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” kata IPTU Sonni.

Baca Juga  Bocah 1 Tahun 9 Bulan yang Hilang Viral Ditemukan Tak Bernyawa di Aliran Parit Irigasi Persawahan

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga akan melakukan penyitaan 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna putih BK 8045 FF yang diduga digunakan mengangkut ternak curian, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pelengkapan berkas.

“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku pencurian ternak, demi memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para peternak di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas,” tutup IPTU Sonni. (th)