SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Komitmen Polres Pematangsiantar memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Sebanyak 3.249,68 gram atau lebih dari 3,2 kilogram narkotika jenis ganja berhasil diamankan di lingkungan Kampus Universitas Simalungun USI.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release Polres Pematangsiantar di depan ruangan Satresnarkoba, Selasa 11/8/2026.
Press release dipimpin Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro, SH, MH didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH. Hadir pula jajaran Pengurus Yayasan USI.
Kompol Budiono menjelaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut kerja sama dan MoU antara Polres Pematangsiantar dengan Universitas Simalungun untuk menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dan bebas narkotika.
Penggerebekan dilakukan personel Satresnarkoba pada Selasa 4/8/2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari Fakultas Ekonomi, petugas mengamankan 1 orang tersangka berinisial ZW (22) warga Jl. Rindam I Kelurahan. Bukit Sofa Kecamatan. Siantar Sitalasari. Dari tangannya disita ganja seberat 91,68 gram dan 1 unit handphone.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Fakultas Pertanian. Di lokasi tersebut diamankan 2 orang tersangka berinisial FA (23), warga Jl. Asrama Mahoni Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat dan AFB, (23) warga Jl. Medan KM 4,5 Simp. Mesjid Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba.
Dari Fakultas Pertanian polisi menyita ganja seberat 3.158 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti lain: 1 unit handphone, plastik transparan, plastik hitam, plastik merah, plastik kuning, timbangan merek Tanita, tas warna ungu, potongan plastik merah, dan lakban.
“Dengan demikian, dari dua lokasi tersebut personel mengamankan tiga tersangka dengan total barang bukti ganja mencapai 3.249,68 gram,” ujar Kompol Budiono.
Wakapolres menyebut pengungkapan ini langkah penting mencegah narkotika beredar lebih luas di lingkungan pendidikan. Angka 9.749 orang yang disebut merupakan ilustrasi berdasarkan berat barang bukti, bukan data pasti jumlah pengguna.
“Yang jelas, semakin banyak narkotika berhasil kita amankan sebelum beredar, semakin besar pula potensi penyalahgunaan yang dapat kita cegah,” tegasnya.
Ketiga tersangka kini masih dalam proses penyidikan. Polisi terus mendalami asal barang, tujuan peredaran, jaringan pemasok, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda.
“Penerapan pasal terhadap para tersangka tetap akan disesuaikan dengan hasil penyidikan, alat bukti dan peran masing-masing,” jelas Kompol Budiono.
Menutup keterangannya, Wakapolres menegaskan Polres Pematangsiantar tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.
“Lingkungan perguruan tinggi harus menjadi tempat aman bagi mahasiswa untuk menuntut ilmu dan mempersiapkan diri menjadi generasi penerus bangsa, bukan menjadi tempat berkembangnya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya. (th)







