Model
KriminalNasionalPeristiwaRegionalSimalungunTeknologiUncategorized

Polisi Tangkap Tetangga Pelaku Curanmor di Garasi Rumah, Motor Rp14 Juta Disita

66
×

Polisi Tangkap Tetangga Pelaku Curanmor di Garasi Rumah, Motor Rp14 Juta Disita

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, ungkap kasus pencurian sepeda motor di garasi rumah warga Kecamatan Gunung Malela. Pelaku Sutedi 26, wiraswasta, ditangkap Senin 4 Mei 2026 dini hari pukul 00.10 WIB, lima hari setelah korban melapor.

Sutedi ternyata tetangga korban dan tinggal satu lingkungan di Huta III Sukosari, Nagori Bukit Maraja.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba benarkan penangkapan. “Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa Polres Simalungun hadir secara nyata untuk masyarakat, berintegritas dan humanis dalam memberikan pelayanan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bebas di wilayah hukum kami,” ujar AKP Verry Senin 4 Mei 2026.

Baca Juga  Tinjau Lokasi Kebakaran di Gedung IV Pasar Horas, Wali Kota: Secepatnya Akan Direlokasi

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan jelaskan kasus bermula dari laporan Juliati 41, ibu rumah tangga, warga Huta III Sukosari. Laporan polisi bernomor LP/B/99/IV/2026/SPKT tertanggal 29 April 2026.

“Kejadian diketahui oleh korban pada Rabu, 29 April 2026, sekira pukul 05.20 WIB. Saat itu korban hendak mengisi bahan bakar sepeda motornya yang diparkir di dalam garasi rumah, namun ia mendapati kunci grendel pintu besi garasi sudah dalam kondisi rusak,” ucap AKP Hengky.

Korban dapati Honda Beat hijau BK 3796 TBV senilai Rp14.000.000 sudah raib dari garasi. Korban lapor ke Polsek Gunung Malela pukul 14.00 WIB hari yang sama.

“Begitu laporan diterima, saya langsung perintahkan Kanit Reskrim untuk segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti guna mengidentifikasi pelaku,” ungkap AKP Hengky.

Baca Juga  Pelaku Pencurian di Cafe Pondok Melati Diringkus Polsek Gunung Malela, Sembunyi di Lemari

Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir bersama tim opsnal dan Kanit Intelkam AIPTU Ipran Saragih lacak pelaku. Sutedi, lahir di Sahkuda 22 Mei 2000, diringkus di kompleks lokalisasi Bukit Maraja, Huta III Nagori Marihat Bukit.

Motor korban ditemukan di Huta III Gondang, Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, dan disita sebagai barang bukti. Pelaku akui perbuatannya.

Sutedi dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf e dan f KUHP tentang Pencurian dan kini diproses penyidik.

AKP Verry imbau warga waspada dan segera lapor. “Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan tuntas,” pungkasnya.(***)