Model
Pematangsiantar

PT SHK Absen di RDP DPRD Pematangsiantar, Rapat Soal Dugaan Penurunan Jabatan & Pemotongan Gaji Dijadwal Ulang

685
×

PT SHK Absen di RDP DPRD Pematangsiantar, Rapat Soal Dugaan Penurunan Jabatan & Pemotongan Gaji Dijadwal Ulang

Sebarkan artikel ini
Ket foto : PT SHK Absen di RDP DPRD Pematangsiantar, Rapat Soal Dugaan Penurunan Jabatan & Pemotongan Gaji

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar terkait pengaduan dugaan penurunan jabatan dan pemotongan gaji sepihak terhadap pekerja PT Suryatama Harapan Kita PT SHK berlangsung tanpa kehadiran pihak perusahaan, Senin 8 Juni 2026.

RDP yang digelar di Ruang Komisi I DPRD dijadwalkan pukul 09.00 WIB melalui undangan resmi DPRD kepada para pihak terkait. Sejak dibuka, unsur pimpinan dan anggota Komisi I, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Disnaker, serta pihak pengadu sudah hadir di lokasi. Namun hingga waktu ditentukan, manajemen PT SHK yang diundang resmi belum terlihat.

Pimpinan rapat bersama peserta memberi toleransi waktu menunggu kehadiran perusahaan hingga pukul 10.00 WIB. Meski diberi tambahan waktu sekitar satu jam, PT SHK tetap tidak hadir dan tidak memberi penjelasan langsung di forum.

Baca Juga  Curi Start dan Rusak Estetika Kota, Poster Bacawali Menjamur di Siantar

Karena tidak ada kehadiran dari pihak perusahaan, Komisi I DPRD memutuskan melanjutkan RDP untuk mendengar keterangan pengadu dan instansi terkait.

*Pengadu Ceritakan Dugaan Pelanggaran*
Dalam RDP, pengadu Godfrit Freddy Sianturi menyampaikan dugaan penurunan jabatan secara sepihak, pemotongan gaji selama berbulan-bulan, serta penerapan sanksi disiplin yang dinilainya tidak sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Ia juga menjelaskan hingga saat ini masih menjalani perawatan dan fisioterapi akibat cedera yang dialaminya sebelumnya.

Perwakilan Disnaker menerima keterangan dan dokumen pendukung dari pengadu sebagai bahan tindak lanjut. Sejumlah anggota Komisi I menyayangkan ketidakhadiran PT SHK dalam forum resmi tersebut.

RDP yang berlangsung hingga pukul 11.35 WIB menghasilkan kesepakatan menjadwal ulang rapat pada Rabu, 17 Juni 2026. Tujuannya memberi kesempatan kepada PT SHK hadir dan menyampaikan klarifikasi secara langsung.

Baca Juga  BPK RI Turun ke Pemko Siantar Lakukan Entry Meeting Pengadaan Barang dan Jasa TA 2023

Hingga rapat ditutup, pihak PT SHK belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam RDP tersebut. (th)