SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang residivis narkotika berinisial Zu (60) di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu 8/7/2026 malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan tepatnya dilakukan di depan BPK Efrata Pulu Ginting.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. mengatakan, Zu merupakan warga Jalan Kartini Asrama Mahoni, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.
AKP Irwanta menjelaskan, awalnya petugas menerima informasi masyarakat terkait adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Rakutta Sembiring.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu 8/7/2026 malam sekitar pukul 20.30 WIB personel Satresnarkoba mengamankan Zu yang sedang berdiri di depan BPK Efrata Pulu Ginting.
Dari tangan Zu, petugas menemukan barang bukti 5 paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,12 gram. Sabu tersebut ditemukan di atas tanah yang sebelumnya dicampakkan Zu menggunakan tangan kanannya.
Selain itu turut diamankan 1 unit Handphone merk Realme warna hitam dan uang tunai Rp100.000.

Dalam interogasi, Zu mengaku barang bukti tersebut miliknya. Sabu itu diperolehnya dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil inisial L di belakang BPK Efrata Pulu Ginting.
Namun saat dilakukan pengembangan, L tidak ditemukan dan masih dalam penyelidikan.
“Saat ini Zu sudah ditahan guna diproses dengan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” pungkas AKP Irwanta.
Zu bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (th)







