SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Pemerintah Kota Pematangsiantar menegaskan komitmennya mendukung percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf. Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman MoU dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Ruang Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Medan, Kamis 27/8/2026.
Wakil Wali Kota Herlina mewakili Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn menandatangani MoU tersebut bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Erwin Purba SH, Kepala Kantor Pertanahan BPN Rio Kurniawan SP MSi, Kantor Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia BWI Kota Pematangsiantar.
Kegiatan turut dihadiri Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kajati Sumut Muhibuddin. Sejumlah pemerintah kabupaten/kota se-Sumut juga ikut menandatangani nota kesepahaman serupa, di antaranya Deli Serdang, Binjai, Karo, Tebing Tinggi, Medan, Langkat, Serdang Bedagai, dan Simalungun.
Sebelumnya, Pemprov Sumut lebih dulu menandatangani MoU dengan Kajati Sumut, Kantor Wilayah BPN Sumut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumut, serta BWI Sumut.
Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam sambutannya menekankan pentingnya komitmen bersama memastikan legalitas tanah wakaf. Kepastian hukum dinilai penting untuk menjaga niat mulia para pewakif agar aset yang diwakafkan terus memberi manfaat bagi umat.
“Negara harus hadir memfasilitasi percepatan penyelesaian legalitas dan administrasi tanah wakaf,” tegas Bobby.
Menurutnya, legalitas yang jelas diperlukan agar tanah wakaf tidak hilang ataupun dikuasai pihak lain. Dengan kepastian hukum, tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan menjadi amal jariyah bagi para pewakif.
Bobby berharap penandatanganan MoU tidak berhenti pada seremoni, tetapi segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret percepatan legalisasi tanah wakaf.
Kajati Sumut Muhibuddin mengatakan MoU ini menjadi landasan memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf di seluruh Sumut.
Ia menyebut percepatan sertifikasi penting untuk memberi kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf dan meminimalkan potensi sengketa pertanahan.
“Perlu saya sampaikan juga kepada Bapak/Ibu sekalian, ada 14.683 bidang lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat 6.030 bidang tanah wakaf,” ujar Muhibuddin.
Dengan demikian masih lebih dari separuh tanah wakaf belum bersertifikat. Ia mendorong seluruh pihak bekerja bersama mempercepat proses sertifikasi.
“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” katanya.
Melalui kerja sama ini, Pemko Pematangsiantar bersama instansi terkait diharapkan berperan aktif mempercepat legalisasi tanah wakaf. Dengan begitu aset umat memiliki kepastian hukum, terlindungi, dan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. (ril/th)







