Model
KriminalMingguanNasionalPematangsiantarPeristiwaRegional

Diduga Jaringan Tanjungbalai, 2 Pria Beserta Sabu 100,56 Gram, Ganja & Ekstasi Diamankan

233
×

Diduga Jaringan Tanjungbalai, 2 Pria Beserta Sabu 100,56 Gram, Ganja & Ekstasi Diamankan

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua orang pria diamankan beserta barang bukti sabu, ganja, dan pil ekstasi di Jalan Linggar Jati, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu 19/7/2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Pengungkapan itu disampaikan Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H.

AKP Irwanta mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi dan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan penyelidikan. Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria berdiri di pinggir jalan dan seorang lainnya berada di dalam mobil Suzuki APV hitam BK 8757 WO,” ujarnya.

Baca Juga  Dalam Rangka Site Visite Proyek Investasi Strategis, Wali Kota Sambut dan Menjamu Kunjungan Delegasi Konsul Jenderal dan Konsul Kehormatan

Kedua pelaku kemudian diamankan. Mereka berinisial A, 39 tahun, warga Huta II Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, dan H, 44 tahun, warga Nagori Selulu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
– 1 paket sabu seberat bruto 100,56 gram
– 1 bungkus ganja seberat bruto 71,24 gram
– 20 butir pil ekstasi warna cokelat berlogo kepala singa dengan berat bruto 5,76 gram

Selain narkotika, polisi juga mengamankan 3 unit telepon genggam, 1 tas sandang warna cokelat, masker, tisu, plastik hitam, selembar kertas, serta 1 unit mobil Suzuki APV yang digunakan para pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku narkotika tersebut milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial M.U.T, warga Tanjungbalai. Saat ini M.U.T masih dalam penyelidikan dan upaya pengembangan telah dilakukan, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Baca Juga  Wesly Ajak Agar Gereja Berperan Dalam Memerangi Narkoba di Kota Pematangsiantar. 

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan,” ujar AKP Irwanta.

Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika tersebut. (th)