Model
EkonomiNasionalPeristiwaPolitikRegionalSeremonialSimalungun

Pemkab Simalungun Tunggu Hasil Pendataan Lurah Haranggaol, Tegaskan Moratorium Penambahan KJA

52
×

Pemkab Simalungun Tunggu Hasil Pendataan Lurah Haranggaol, Tegaskan Moratorium Penambahan KJA

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN | DIAN24NEW.COM

Pemerintah Kabupaten Simalungun masih menunggu hasil pendataan yang dilakukan Lurah Haranggaol terkait kondisi Keramba Jaring Apung KJA di wilayah tersebut.

“Data itu nantinya akan disampaikan kepada Sekretaris Daerah Sekda dan OPD terkait untuk ditindaklanjuti”, kata Camat Haranggaol Lamhot P Manurung dikonfirmasi Dian24New.Com, Sabtu (5/9/2026) dari seberang telepon seluler.

Lebih lanjut, Lamhot P Manurung menyampaikan bahwa hal ini menjadi langkah lanjutan setelah sebelumnya Pemkab menggelar pertemuan bersama Lurah Haranggaol, para pembudidaya ikan, perangkat Nagori Sihalpe, dan unsur masyarakat di Hotel Agave.

Dalam pertemuan itu, sambung Lamhot, Pemkab melalui jajaran terkait kembali menyampaikan imbauan tegas agar tidak ada lagi penambahan KJA baru di perairan Haranggaol. Warga juga diajak bersama-sama melakukan pemantauan di lapangan.

“Kita menunggu dari hasil pendataan yang dilakukan lurah Haranggaol untuk kita sampaikan kondisinya ke Pak Sekda dan OPD terkait. Sebelumnya juga kita sudah adakan pertemuan bersama dengan lurah, pembudidaya ikan, perangkat nagori Sihalpe dan masyarakat di Hotel Agave. Dan imbauan saya pada saat pertemuan agar tidak lagi menambah KJA dan bersama-sama melakukan pemantauan,” ujar Lamhot P Manurung

Langkah menunggu hasil pendataan ini dinilai penting agar kebijakan yang diambil berbasis data faktual di lapangan. OPD terkait seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga Kecamatan Haranggaol Horison diharapkan bisa segera menelaah hasil pendataan begitu diterima Sekda.

Baca Juga  Bupati Simalungun Terbitkan SE, Ketatkan Pengendalian Penangkapan Ikan Pora-pora di Danau Toba

“Dengan adanya data jumlah KJA eksisting, titik sebaran, dan potensi dampak lingkungan, Pemkab berharap penataan KJA di Haranggaol bisa berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan konflik baru dengan masyarakat,” ujarnya

Penekanan moratorium penambahan KJA juga menjadi poin utama dalam pertemuan di Hotel Agave. Pemkab meminta para pembudidaya menahan diri dan tidak menambah unit baru, sembari menunggu keputusan penataan berdasarkan evaluasi menyeluruh.

Masyarakat juga didorong ikut dalam pemantauan. Sinergi antara pemerintah nagori, lurah, pembudidaya, dan warga dinilai menjadi kunci agar kesepakatan tidak hanya berhenti di atas meja.

Isu KJA di Haranggaol Horison memang menjadi sorotan. Warga sebelumnya telah menyampaikan penolakan terhadap dugaan penambahan KJA karena khawatir berdampak pada lingkungan Danau Toba, jalur pelayaran, dan sektor pariwisata.

Kini publik menunggu, apakah hasil pendataan dari Lurah Haranggaol akan menjadi dasar Pemkab mengambil tindakan tegas sesuai komitmen yang sudah disampaikan.

Baca Juga  Banjir Rendam Bosar Maligas, Polsek dan Warga Gotong Royong Evakuasi & Bersihkan Rumah

Pemkab Simalungun Tegaskan Penataan KJA Haranggaol Harus Kantongi Izin 3 Kementerian

Pemerintah Kabupaten Simalungun menegaskan, penataan dan pengelolaan Keramba Jaring Apung KJA di perairan Haranggaol Horison tidak bisa dilakukan sepihak. Setiap aktivitas KJA wajib mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP, Kementerian Lingkungan Hidup KLH, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR.

Hal ini disampaikan Camat Haranggaol Lamhot P Manurung, “Menyusul proses pendataan yang saat ini dilakukan Lurah Haranggaol. Hasil pendataan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Sekda dan OPD terkait untuk menjadi dasar kebijakan,” ungkap Lamhot P Manurung.

“Kita menunggu dari hasil pendataan yang dilakukan lurah Haranggaol untuk kita sampaikan kondisinya ke Pak Sekda dan OPD terkait,” ujar Camat Haranggaol Lamhot P Manurung.

Menurut Lamhot P Manurung, keberadaan KJA di kawasan Danau Toba, khususnya Haranggaol, bersinggungan langsung dengan tiga kewenangan pusat.

1. KKP: terkait perizinan usaha budidaya perikanan dan pemanfaatan ruang laut/danau
2. KLH: terkait Amdal, UKL-UPL, dan dampak lingkungan akibat limbah pakan serta kepadatan KJA
3. PUPR: terkait pemanfaatan sumber daya air dan keselamatan infrastruktur danau

“Tanpa tiga izin ini, maka keberadaan KJA secara hukum administrasi belum bisa dibenarkan. Ini penting agar tidak ada lagi aktivitas yang melanggar aturan pusat maupun daerah,” tegasnya.

Baca Juga  BPK-RI Perwakilan Provsu Gelar Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Kabupaten Simalungun TA 2025

Sebelumnya Pemkab juga sudah menggelar pertemuan bersama Lurah Haranggaol, pembudidaya ikan, perangkat Nagori Sihalpe, dan masyarakat di Hotel Agave. Dalam pertemuan itu Pemkab menyampaikan imbauan agar tidak ada lagi penambahan KJA baru.

“Dan imbauan saya pada saat pertemuan agar tidak lagi menambah KJA dan bersama-sama melakukan pemantauan,” lanjutnya.

Langkah moratorium ini diambil sambil menunggu sinkronisasi data di lapangan dengan regulasi di tingkat kementerian. Pemkab juga mendorong pembudidaya untuk segera mengurus legalitas jika memang ingin melanjutkan usaha.

Secara politik, sikap Pemkab Simalungun ini menjadi penegasan bahwa tata kelola Danau Toba tidak bisa dikecualikan dari aturan nasional. Dengan melibatkan KKP, KLH, dan PUPR, Pemkab berharap penataan KJA ke depan bisa lebih tertib, ramah lingkungan, dan tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Hasil pendataan Lurah Haranggaol kini ditunggu untuk segera dibahas bersama Sekda dan lintas OPD, sebelum rekomendasi resmi diajukan ke pemerintah pusat. (th)