Model
RegionalInternasionalMingguanNasionalPeristiwaPolitikSeremonialTeknologiUncategorized

Pemkab dan DPRD Samosir Sepakati 2 Perda: APBD 2025 dan Pengelolaan Sampah

84
×

Pemkab dan DPRD Samosir Sepakati 2 Perda: APBD 2025 dan Pengelolaan Sampah

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR I DIAN24NEW.COM
Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir secara resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, Selasa 29/7/2026.

Kedua Perda tersebut adalah Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Pengelolaan Sampah. Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan Bupati Samosir Vandiko T Gultom bersama Ketua DPRD Nasip Simbolon, Wakil Ketua DPRD Osvaldo A Simbolon dan Sarhochel M Tamba dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir.

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menegaskan pengesahan kedua perda ini merupakan wujud sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.

“Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah yang telah dilaksanakan,” ujar Vandiko.

Baca Juga  Hadiri Pelantikan DPD IPK Kota Pematang Siantar, Wali Kota dr Susanti Ajak IPK Jaga Pematang Siantar Sebagai Kota Toleransi yang Aman dan Damai

Sementara Perda tentang Pengelolaan Sampah diharapkan menjadi landasan hukum kuat untuk membangun budaya hidup bersih dan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pelestarian lingkungan.

“Kedua perda ini bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Pengelolaan keuangan yang akuntabel harus berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap lingkungan sebagai warisan bagi generasi mendatang,” tegasnya.

Vandiko menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan perhatian dan pemikiran selama pembahasan. Masukan dari rapat Badan Anggaran bersama TAPD, pimpinan OPD, hingga Badan Pembentukan Perda bersama Tim Legislasi dinilai sangat konstruktif.

“Masukan dan saran yang diberikan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi Pemerintah Kabupaten Samosir dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Baca Juga  Rapat Teknis Persiapan Intervensi Serentak Cegah Stunting 2024, dr Susanti :  Fokusnya Kepada Lurah, Camat dan Kepala Puskesmas

Lebih lanjut, Bupati berkomitmen terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel sebagai fondasi mewujudkan pembangunan berkualitas dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Terkait Perda Pengelolaan Sampah, Vandiko mengajak seluruh elemen masyarakat mengambil peran aktif. Menurutnya keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah.

“Menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya perda ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk mengelola sampah secara bijak demi menjaga keindahan Samosir sebagai kawasan strategis pariwisata nasional sekaligus demi masa depan anak cucu kita,” ungkapnya.

Di akhir sambutan, Bupati menyampaikan terima kasih kepada DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat, ormas, dan insan pers yang telah berkontribusi dalam pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

Baca Juga  Pemkab Samosir Serahkan Bantuan Rp60 Juta Lebih ke Korban Kebakaran Dosroha, Wabup: Warga Tidak Sendirian

Pemkab Samosir berharap kedua perda tersebut segera diimplementasikan secara optimal sebagai pijakan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat disiplin pengelolaan keuangan daerah, serta menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari guna mendukung terwujudnya Samosir yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan. (th/h/jg)