Example 120x600
PolitikSeremonialSimalungun

Tujuh Fraksi Kompak Setujui P-APBD Simalungun 2026, DPRD Diuji Konsistensi Pengawasan

163
×

Tujuh Fraksi Kompak Setujui P-APBD Simalungun 2026, DPRD Diuji Konsistensi Pengawasan

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN | DIAN24NEW.COM
Tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Simalungun menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah P-APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat fraksi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Simalungun, Rabu 30/9/2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Sugiarto, didampingi Wakil Ketua DPRD S Samrin Girsang, Bona Uli Rajagukguk dan Jefra Manurung, serta dihadiri para anggota DPRD Kabupaten Simalungun.

Turut hadir Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih bersama para asisten dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Persetujuan terhadap Ranperda P-APBD 2026 disampaikan masing-masing fraksi melalui juru bicaranya. Fraksi Golkar disampaikan Abdul Razak Siregar, Fraksi PDI Perjuangan oleh Arifin Panjaitan, Fraksi Gerindra oleh Erwin Parulian Saragih, Fraksi NasDem oleh Bernhard Damanik, Fraksi Demokrat oleh Hotman Sipayung, Fraksi Perindo oleh Joel Sinaga, serta Fraksi Simalungun Madani oleh Eko Satria Simanjuntak.

Baca Juga  Polres Simalungun Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi

Kompaknya persetujuan tujuh fraksi ini menjadi sorotan. Di satu sisi menunjukkan soliditas politik antara eksekutif dan legislatif, di sisi lain publik menunggu apakah kekompakan ini dibarengi dengan pengawasan tajam terhadap realisasi anggaran di lapangan. P-APBD sejatinya bukan sekadar perubahan angka, melainkan ujian apakah pergeseran anggaran benar-benar menjawab kebutuhan rakyat atau hanya menyesuaikan kepentingan perangkat daerah.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD, khususnya para pimpinan fraksi dan Badan Anggaran, atas berbagai pandangan, masukan, saran, koreksi dan perhatian yang diberikan selama proses pembahasan.

“Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah kita laksanakan melalui berbagai tahapan dan proses yang cukup panjang. Tentu terdapat perbedaan pandangan, usulan maupun pendekatan terhadap sejumlah kebijakan anggaran. Namun, perbedaan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Bupati.

Baca Juga  Temu Pisah Pejabat dalam Rangkaian Sertijab di Polres Simalungun

Menurutnya, hal terpenting adalah bagaimana seluruh perbedaan tersebut dapat disatukan dalam semangat kebersamaan untuk menyempurnakan kebijakan anggaran serta menyelaraskan skala prioritas program dan kegiatan.

“Tujuan akhirnya adalah agar anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Simalungun,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam pelaksanaan anggaran, mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan, serta meningkatkan kualitas belanja daerah.

Bupati menekankan agar setiap penggunaan anggaran dilaksanakan secara tepat sasaran, tepat waktu, transparan, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Setelah persetujuan bersama ini, proses tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Kita harus memastikan seluruh kebijakan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara konsisten dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Anton.

Baca Juga  Menpar Widiyanti Tinjau Parapat, Dorong Danau Toba Jadi DPSP Kelas Dunia

Pernyataan Bupati tersebut sekaligus menjadi pekerjaan rumah bagi DPRD. Publik kini menanti apakah janji tepat sasaran, transparan dan akuntabel itu benar-benar dikawal. Sebab, persetujuan paripurna hanyalah awal. Evaluasi Gubernur Sumatera Utara dan implementasi di tingkat OPD akan menjadi penentu apakah P-APBD 2026 Simalungun berdampak nyata atau sekadar formalitas tahunan.

Dengan telah disetujuinya Ranperda tersebut, selanjutnya rancangan akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ril/th)