Example 120x600
KriminalMingguanNasionalPeristiwaRegionalSimalungun

Gerebek Sarang Narkoba di Sinaksak, Polres Simalungun Amankan 3 Orang dan 17 Paket Sabu

237
×

Gerebek Sarang Narkoba di Sinaksak, Polres Simalungun Amankan 3 Orang dan 17 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

 

SIMALUNGUN | DIAN24NEW.COM
Polres Simalungun Polda Sumatera Utara menunjukkan komitmen memberantas narkoba lewat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan KRYD dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika P4GN. Dalam kegiatan yang digelar Senin malam, 19 Oktober 2026, Satresnarkoba Polres Simalungun menggerebek sebuah rumah di Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, dan mengamankan tiga orang beserta barang bukti sabu.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 17.01 WIB, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata Polri bersama masyarakat.

Kegiatan dimulai pukul 19.00 WIB hingga selesai. Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M. diwakili Kabag Ops AKP Tukkar Lungun Simamora, S.H., M.H. untuk memimpin pelaksanaan bersama Kasat Resnarkoba AKP Charles H. Nababan, S.H. dan Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Horas Butarbutar, S.H.

Baca Juga  Terkait Realisasi Dana Desa yang Tidak Sesuai Aturan, Bupati Simalungun Perintahkan DPMN dan Inspektorat Tindaklanjuti Pangulu dan Maujana 

“Saat penggerebekan, personel mengamankan dua laki-laki dewasa dan satu perempuan dewasa yang mengaku bernama Andri Wardan Lubis alias Gebo, Ferdiansah alias Petet, dan Clarizaniwa Indira alias Niwa,” ungkap AKP Verry Purba.

Dari penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu, satu kaca pirex kosong, enam sendok sabu dari pipet plastik, satu mancis, satu alat hisap sabu bong dari botol minuman, serta satu ponsel Android Oppo biru.

Dalam interogasi, Andri mengaku masih menyimpan barang bukti narkotika di rumahnya dan memperolehnya dari seseorang bernama Gones yang tinggal di Jalan Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar.

Berdasarkan keterangan itu, tim menggeledah rumah Andri di Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar. “Di kamar belakang rumah, kami menemukan 15 paket plastik klip transparan kecil yang diduga berisi sabu,” jelas AKP Verry Purba.

Baca Juga  Plt Bupati Simalungun Hadiri Pertemuan Forkopimda  Sumut Dengan Tim Desk Koordinasi Pilkada Serentak dari Kemenko Polkam RI Secara Virtual

Secara keseluruhan, petugas mengamankan 17 paket plastik klip kecil diduga sabu dengan berat bruto 1,99 gram, satu sendok sabu, satu kotak elektrik saver, satu dompet panjang hitam, dan satu ponsel Android Infinix putih.

Identitas ketiganya yakni Andri Wardan Lubis 36, Ferdiansah 24, dan Clarizaniwa Indira 27, mahasiswi, warga Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok.

Dari hasil penyelidikan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Andri Wardan Lubis, yang berperan sebagai penjual narkoba. “Dua orang lainnya dilakukan asesmen oleh BNN untuk menjalani rehabilitasi,” kata AKP Verry Purba.

Tim kemudian mengembangkan kasus ke rumah Gones, namun belum membuahkan hasil. (ril/th)