Example 120x600
NasionalPolitikRegionalSeremonial

Ombudsman Kepri Tinjau Tata Kelola Layanan di Lapas Batam

89
×

Ombudsman Kepri Tinjau Tata Kelola Layanan di Lapas Batam

Sebarkan artikel ini

BATAM | DIAN24NEW.COM
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam menerima kunjungan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau Lagat Parroha Patar Siadari dalam rangka meninjau tata kelola terhadap layanan pemasyarakatan yang ada di lingkungan Lapas Batam.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya mendorong pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Ombudsman Kepri didampingi Kakanwil Ditjenpas Kepri M. Pithra Jaya Saragih dan jajaran, serta Kabapas I Tanjungpinang yang turut serta.

Pemeriksaan dilaksanakan terhadap dokumen Standar Operasional Prosedur SOP pelayanan publik untuk melihat kesesuaian prosedur dan standar pelayanan yang diterapkan.

Pemantauan ini menjadi salah satu langkah untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan berjalan tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun warga binaan.

Baca Juga  Lapas Batam Ikuti Panen Raya Serentak, Hasilkan 220 Kg Sayuran dan 30 Kg Ikan

Selain meninjau dokumen pelayanan, perwakilan Ombudsman Kepri juga melakukan wawancara dengan warga binaan untuk memperoleh informasi langsung mengenai pelaksanaan pelayanan serta pengalaman mereka selama menjalani pembinaan di Lapas Batam.

Kegiatan dilanjutkan dengan interaksi bersama warga binaan sebagai bentuk pendekatan langsung dalam memahami kondisi dan kebutuhan mereka.

Melalui wawancara dan interaksi tersebut, pemantauan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga memperhatikan pelaksanaan pelayanan dari perspektif penerima layanan.

Lapas Batam terus berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku, sekaligus membuka ruang evaluasi sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini Kalapas Batam Yosafat Rizanto menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang profesional, responsif, berintegritas, modern dan akuntabel sesuai dengan tata nilai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (th/ds))