SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Kapolres Simalungun AKBP Dr Hendri Nupia Dinka Barus SH SIK MM menggelar Rembuk Masalah Warga bersama Polsek Gunung Malela, Pangulu Nagori Bangun, para Gamot, dan masyarakat di Aula Polsek Gunung Malela Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela, Minggu 25/10/2026.
Dalam kegiatan itu, Kapolres mengajak warga agar tidak mudah terpengaruh dan tidak ikut menyebarkan hoaks.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi sekira pukul 16.55 WIB menjelaskan kegiatan ini adalah bentuk nyata pelaksanaan Program Prioritas Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat”.
“Ini wujud Polres Simalungun yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat,” ujar AKP Verry.
Dalam arahannya, Kapolres mengingatkan agar bijak menerima informasi yang belum jelas kebenarannya karena mudah memicu keresahan dan mengganggu Harkamtibmas.
“Jangan mudah percaya dan jangan sebarkan informasi yang belum jelas sumbernya. Bila ada persoalan, sampaikan langsung dan kita bahas bersama secara terbuka,” ungkap Kapolres.
Kegiatan dimulai pukul 10.30 WIB sebagai sarana komunikasi antara Polri, pemerintah nagori, dan masyarakat. Hadir Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, Kabag Ops Kompol Tukkar Simamora, Kasat Intelkam AKP Tombor Marbun, Kasat Binmas AKP D Pasaribu, Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky Siahaan, Kasi Humas AKP VJ Purba, dan Pangulu Nagori Bangun Muhammad Azhar.
Sejumlah keluhan disampaikan warga. Soal jalan lintas rawan kecelakaan, Kapolres akan berkoordinasi dengan Forkopimda dan instansi terkait. Soal pohon rindang berpotensi tumbang, Kapolres memerintahkan Kasat Intelkam membuat laporan informasi.
Terkait ternak sapi yang merusak ladang, Kapolres mengimbau mengedepankan musyawarah dan tidak meracuni ternak. Pangulu diminta mengundang peternak untuk sosialisasi.
Menjawab pertanyaan tentang sanksi peraturan nagori, Kapolres menjelaskan peraturan nagori dapat dibuat berdasarkan kesepakatan masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum.
Soal pengambilan berondolan sawit, Pangulu menyarankan penyelesaian lewat musyawarah nagori dengan surat pernyataan, dan diproses hukum bila berulang. Kapolres meminta Kapolsek berkoordinasi dengan pihak perkebunan.
Warga sekitar perkebunan SIPEF melalui Fajar meminta kejelasan status HGU yang disebut telah berakhir dan dugaan penanaman sawit di luar areal HGU. Kapolres menyatakan telah berkoordinasi dengan BPN dan akan mempertemukan BPN dengan kelompok tani.
Mengenai curanmor yang diangkat Thaleb, Kapolres menjelaskan perkara yang dilaporkan tetap dapat diproses, sementara keadilan restoratif memperhatikan jenis tindak pidana.
Kegiatan berakhir pukul 12.00 WIB dengan situasi aman dan kondusif. (ril/th(







