Example 120x600
KriminalMingguanNasionalPematangsiantarPeristiwaRegionalSimalungun

Diduga Ada Kejanggalan Administrasi, Pengusaha Kavling di Silomariah Pertanyakan Peralihan Hak Tanah Yang Sudah Lunas

92
×

Diduga Ada Kejanggalan Administrasi, Pengusaha Kavling di Silomariah Pertanyakan Peralihan Hak Tanah Yang Sudah Lunas

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN | DIAN24NEW.COM
Seorang pengusaha kavling di Desa Silomariah, Jeplin Manurung mengaku dirugikan dalam transaksi jual beli tanah yang disebutnya sudah dilunasi. Jeplin mempertanyakan munculnya dokumen peralihan hak atas objek tanah yang sama yang disebut beralih kepada pihak lain melalui notaris yang sama.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Jeplin, ia mengenal pemilik tanah bernama Elwin Siagian melalui keluarganya di Desa Silomariah. Disepakati nilai transaksi Rp 1 miliar dengan pembayaran bertahap. Jeplin menyebut telah memberikan panjar/DP Rp 150 juta.

Untuk mengikat kesepakatan, Jeplin bersama Elwin Siagian dan istrinya Duma Hutajulu mendatangi Notaris Wira Susanty Manalu saat itu berkantor di rumah dinas Rindam guna membuat perikatan kerja sama. Dalam perikatan tersebut Jeplin diberi waktu pelunasan 8 bulan dan diberikan kuasa jual agar dapat memetakan tanah, mengkavling, menjual kepada masyarakat, serta membantu proses pemecahan dan balik nama kepada pembeli kavling.

“Saya menerima kuasa jual dari Pak Elwin dan Bu Duma agar bisa memetakan dan mengkavling tanah, lalu menjualnya ke masyarakat. Dari hasil penjualan itu saya menyelesaikan kekurangan pembayaran tanah,” ujar Jeplin.

Baca Juga  Polemik Hilangnya Kayu Mahoni di Dinas PUTR Pematangsiantar Terus Bergulir. 'Bukti Penyerahan Terkuak, Tapi Banyak Kejanggalan'

Setelah 8 bulan masih ada kekurangan, Jeplin meminta perpanjangan hingga November 2025. Perpanjangan disepakati dan dibuat perikatan baru serta kuasa jual baru di notaris yang sama dengan masa kuasa disebut berlaku satu tahun.

Jeplin menyatakan pada November 2025 ia telah melunasi pembayaran. Seluruh pembayaran disertai kuitansi bermaterai ditandatangani Elwin Siagian dan Duma Hutajulu. Ia memberitahukan pelunasan kepada notaris, sementara dokumen asli dan sertipikat terkait objek tanah disebut masih dipegang notaris dengan alasan kelancaran administrasi, mengingat sudah ada kavling yang terjual.

Jeplin juga sempat diminta menyerahkan berkas-berkas yang ada padanya termasuk salinan akta dan dokumen lama. Ia menilai permintaan itu janggal karena sudah lunas.

Kejanggalan baru diketahui Mei 2026 saat Kantor Hukum Ramadhin Turnip memasang plang pemberitahuan di lokasi. Somasi baru diterima setelah plang terpasang. Berdasarkan informasi yang disebut Jeplin, dalam plang tercantum objek tanah dinyatakan telah beralih atas nama Jimmy Chow dengan rincian SHM NIB 02.09.000012686.0 dengan Akta Jual Beli Nomor 02/2026 tanggal 9 April 2026, SHM NIB 02.09.000012687.0 dengan AJB Nomor 03/2026 tanggal 9 April 2026, serta Surat Penyerahan Hak Atas Tanah dengan ganti rugi Nomor 08 tanggal 12 Desember 2025 yang disebut dibuat di hadapan notaris yang sama.

Baca Juga  Ketua TP PKK Simalungun Ny Ratnawati Radiapoh Hasiholan Sinaga Kunjungi dan Beri Bantuan Korban Kebakaran di Kecamatan Purba

“Saya baru tahu setelah plang berdiri dan somasi masuk. Saya coba menghubungi notaris lewat telepon dan WhatsApp, tetapi tidak ada respons. Setelah itu nomor saya bahkan terblokir,” kata Jeplin.

Jeplin mengaku mendatangi rumah Elwin Siagian untuk klarifikasi. Menurut Jeplin, Elwin dan Duma menyampaikan tidak pernah menjual tanah kepada pihak lain dan tidak mengenal nama Jimmy Chow.

“Pak Elwin juga mengatakan bahwa tanah itu hanya dijual kepada saya, dan beliau mengaku tidak mengenal nama Jimmy Chow,” ujar Jeplin.

Persoalan sempat dibahas dalam mediasi di Kantor Hukum Ramadhin Turnip dan juga di Pengadilan Simalungun. Ia mempertanyakan dasar proses administrasi peralihan hak karena dalam mediasi maupun jawaban somasi pihak terkait meminta dokumen yang ia pegang sementara objek tanah disebut sudah beralih.

Baca Juga  Sungai Sikkam Meluap, 6 Warga Pasar Bawah Serbelawan Dievakuasi dari Atap Rumah

“Yang membuat saya bingung, dalam mediasi dan jawaban somasi mereka meminta akta-akta dan kuitansi yang saya pegang. Tapi di sisi lain, mereka menyatakan sertipikat sudah beralih. Saya jadi mempertanyakan proses dan dasar administrasinya,” ujar Jeplin.

Atas kejadian itu Jeplin menyatakan menduga ada kejanggalan atau dugaan penyimpangan prosedur dalam proses administrasi Notaris/PPAT Wira Susanti Manalu dalam penerbitan akta jual beli. Ia berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti pengaduan yang akan ditempuhnya.

Hingga berita diterbitkan, Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Notaris Wira Susanty Manalu dan pihak Jimmy Chow. Redaksi membuka ruang hak jawab/klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut sesuai ketentuan yang berlaku. (rim)