SIMALUNGUN | DIAN24NEW.COM
Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora SIP MSi mewakili Bupati Simalungun Dr H Anton Achmad Saragih menegaskan pengelolaan keuangan daerah tetap berdasarkan aturan yang berlaku. Hal itu disampaikan di hadapan wartawan didampingi Kadis Kominfo Akbar Putra Siregar dan Sekretaris BPKPD Rusli Harahap, Senin 26/10/2026 di Kantor Bupati Simalungun Pamatang Raya.

“Pemkab Simalungun selalu transparan dalam setiap kegiatan termasuk pengelolaan keuangan daerah dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait informasi yang menyebutkan kas keuangan Pemkab Simalungun kosong, Mixnon memberikan penjelasan detail.
Dalam penjelasannya Sekda menegaskan informasi kas kosong tidak benar. Hasil pengecekan langsung menunjukkan saldo pada Rekening Kas Umum Daerah RKUD saat ini hampir mencapai Rp 450 miliar.

“Kas Keuangan Pemkab Simalungun tidak kosong, artinya uang tidak ada. Sudah kita lakukan pengecekan di kas, dalam RKUD hampir mencapai Rp 450 miliar. Atas dasar apa dinyatakan kas Pemkab kosong?” tegas Sekda.
Sekda juga menjelaskan kebijakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai TPP tidak ada hubungannya dengan kondisi kas daerah. Pembayaran TPP didasarkan pada tingkat kedisiplinan dan penilaian kinerja masing-masing pegawai.
“TPP itu terkait dengan disiplin pegawai. Bagi yang tidak hadir dan tidak melaporkan kinerjanya setiap hari akan kita hentikan atau kita kurangi. Artinya ada standarnya dan setelah dievaluasi baru kita bayarkan. Tidak ada hubungannya dengan kas kosong,” jelasnya.
Pemkab Simalungun saat ini menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah SIPD dalam seluruh pengelolaan keuangan. Melalui sistem ini seluruh transaksi dapat dipantau transparan termasuk oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Pemerintah kabupaten maupun kota tidak bisa berbohong, karena sudah memakai aplikasi SIPD. Mendagri pun bisa mengetahui berapa yang masuk dalam RKUD termasuk sumbernya. Semua akan terlihat di SIPD,” ujar Sekda.
Masyarakat dapat mengonfirmasi langsung kondisi keuangan daerah ke Kemendagri jika masih meragukan informasi yang beredar.
Terkait persepsi keterlambatan pembayaran kegiatan, Sekda menegaskan tidak ada penundaan, namun proses harus mengikuti tahapan dan ketentuan peraturan.
“Tidak ada penundaan pembayaran, hanya saja ada tahapan dan regulasi yang harus dipatuhi. Saat ini kita melakukan penertiban melalui SIPD dan tidak ada kegiatan yang tidak dibayarkan. Ada dua hal yang harus kita perhatikan yaitu SPJ dan sumber dananya,” ungkapnya.
Sistem pembayaran melalui SIPD menjamin keamanan dan ketertiban pengelolaan keuangan, di mana penarikan dana hanya dapat dilakukan jika sumber dananya jelas dan didukung dokumen sah. Transaksi ke pihak ketiga pun harus didasarkan pada kontrak sah dengan pemerintah daerah.
“Sekarang kita tidak bisa menarik uang tanpa sumber yang jelas. Tidak bisa saat mentransfer tanpa ada kontrak dengan pemerintah,” tegasnya.

Di akhir Sekda mengimbau masyarakat cermat menyikapi informasi, terutama dari media sosial, dan tidak mudah termakan berita yang belum jelas kebenarannya.
“Kalau ada informasi atau isu yang didengar, lihat sumbernya dari mana. Kalau ada keraguan, silakan bertanya kepada pemerintah. Kami punya PPID di Dinas Kominfo,” pesannya. (ril/th)







