Model
Simalungun

‘Nyanyian’ Pemakai Seret Pengedar Sabu di Simpang Nagojor Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun

111
×

‘Nyanyian’ Pemakai Seret Pengedar Sabu di Simpang Nagojor Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com 

Akibat disebut namanya atau 'digigit' pemakai yang biasa membeli narkoba jenis sabu kepadanya, Winner Lumban Tobing (24), seorang pengedar sabu di sebuah rumah di Simpang Nagojor, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun hanya bisa pasrah saat ditangkap polisi.

Winner Lumban Tobing ditangkap Satuan Narkoba Polres Simalungun di rumahnya di Simpang Nagojor, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Selasa, 26 Agustus 2025. Penangkapan terhadap Winner Lumban Tobing dilakukan setelah Marbangun Sinaga (28), sang pemakai, 'menyanyi' saat ditangkap di pinggir jalan depan Sekolah Nusantara, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun

“Operasi ini kami laksanakan pada Rabu, 27 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB hingga selesai dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Semua tahapan penangkapan dan penggeledahan didokumentasikan dalam video dan disaksikan langsung oleh perangkat desa serta warga,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait S.IP., S.H., M.H kepada wartawan, melalui Humas Polres Simalungun, secara tertulis melalui group Washapp (WA), Kamis, 28 Agustus 2025 

Penangkapan dilakukan di dua lokasi strategis yang menjadi pusat peredaran narkotika. Lokasi pertama berada di pinggir jalan depan Sekolah Nusantara, Kecamatan Tanah Jawa, sementara lokasi kedua di sebuah rumah di Simpang Nagojor, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga  Polisi dan BPN Turun Mengukur Lahan Garapan Warga Balige di HGU PTPN-4 Bah Jambi

“Dua pelaku yang berhasil kami amankan adalah Marbangun Sinaga (28) dari Simpang Nagojor, dan Winner Lumban Tobing, (24) dari Pekan Tanah Jawa, Kelurahan Tanjung Pasir,” ungkap AKP Henry menjelaskan identitas kedua tersangka.

Transparansi operasi tercermin dari kelengkapan barang bukti yang berhasil diamankan dengan timbangan digital yang akurat. “Dari Marbangun Sinaga, kami sita satu plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0,63 gram, handphone OPPO hitam, dan sepeda motor Honda Beat. Penimbangan dilakukan langsung di hadapan saksi dengan timbangan digital yang tersertifikasi,” papar AKP Henry menjelaskan detail barang bukti.

Winner Lumban Tobing sebagai dalang utama operasi peredaran narkotika diamankan bersama barang bukti yang menunjukkan skala operasinya. “Dari Winner Lumban Tobing kami sita plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 4,35 gram, satu unit timbangan digital, dua handphone Android OPPO dan POCO, serta berbagai peralatan packaging narkotika. Total keseluruhan barang bukti sabu mencapai 4,98 gram,” rinci AKP Henry menjelaskan besaran barang bukti.

Kronologi penangkapan dimulai dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB tentang transaksi narkotika di depan Sekolah Nusantara. “Informasi dari masyarakat ini langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian. Semua personel bergerak berdasarkan surat tugas resmi yang telah diterbitkan,” tegas AKP Henry menjelaskan dasar hukum operasi.

Baca Juga  Potongan Tubuh Wanita Tanpa Kepala, Lengan dan Kaki di Perairan Danau Toba

Penangkapan Marbangun Sinaga berlangsung transparan dengan disaksikan perangkat desa dan warga setempat. “Saat melihat gerak-gerik mencurigakan Marbangun Sinaga yang mengendarai Honda Beat, personel langsung melakukan penangkapan. Penggeledahan dilakukan di hadapan saksi dan tersangka langsung mengakui kepemilikan sabu yang ditemukan di kantong celananya,” ucap AKP Henry menjelaskan proses penangkapan pertama.

Pengakuan Marbangun Sinaga membawa petugas ke Winner Lumban Tobing di Simpang Nagojor. Namun, operasi ini menghadapi tantangan ketika mendapat perlawanan dari keluarga besar Marbangun Sinaga. “Sangat disayangkan bahwa petugas mendapat perlawanan dari keluarga pelaku. Hal ini dapat memicu pemikiran negatif dari masyarakat yang mengakibatkan tuduhan-tuduhan, padahal kami bekerja secara profesional berdasarkan Polri yang Presisi,” ungkap AKP Henry dengan nada menyayangkan.

Meski menghadapi perlawanan, petugas tetap menjalankan prosedur standar dengan dokumentasi lengkap. “Penggeledahan terhadap Winner Lumban Tobing tetap dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan perangkat desa. Video penangkapan dan penggeledahan semua terekam untuk menjamin transparansi. Tersangka juga mengakui kepemilikan sabu yang ditemukan di bawah tempat tidur,” papar AKP Henry menjelaskan proses kedua.

Baca Juga  Hadiri Pisah Sambut Dandim 0207/Sml, Bupati Simalungun Dukung Penuh Pejabat Yang Baru

Winner Lumban Tobing dalam pengakuannya menyebutkan memperoleh narkotika dari seseorang bernama Peri Purba yang berdomisili di Kampung Dalam Tanah Jawa, membuka kemungkinan pengembangan kasus lebih lanjut.

Kehadiran timbangan digital dalam operasi ini menjadi bukti profesionalisme petugas. “Kami selalu membawa timbangan digital tersertifikasi untuk memastikan akurasi penimbangan barang bukti. Ini bagian dari komitmen transparansi kami kepada masyarakat,” rinci AKP Henry menjelaskan standar operasi.

Dokumentasi video lengkap mulai dari penangkapan hingga penggeledahan menjadi bukti akuntabilitas Sat Narkoba Polres Simalungun. “Semua proses terekam dalam video sebagai bentuk transparansi dan untuk melindungi hak-hak tersangka maupun petugas. Ini adalah implementasi nyata Polri Presisi,” ungkap AKP Henry.

“Meskipun mendapat perlawanan dari sebagian pihak, Sat Narkoba Polres Simalungun tetap berkomitmen menjalankan tugas dengan sikap tegas, teguh, dan transparan. Total barang bukti 4,98 gram sabu yang berhasil diamankan adalah bukti nyata keberhasilan pemberantasan narkotika di wilayah hukum kami,” pungkas AKP Henry Salamat Sirait menegaskan komitmen pemberantasan narkotika yang transparan dan akuntabel. (th)