SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Jajaran Polres Simalungun ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar. Tiga tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan dalam satu malam.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba sebut keberhasilan ini wujud komitmen Polri yang berintegritas dan humanis. “Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami bergerak cepat karena kepercayaan masyarakat adalah prioritas utama kami,” ujarnya, Sabtu 25 April 2026 pukul 12.18 WIB.
Kasus bermula Jumat 17 April 2026 pukul 15.40 WIB. Korban H, 51 tahun, karyawan BUMN asal Medan, tinggalkan rumah di Jalan Rajamin Purba untuk jemput istri ke Medan.
Senin 20 April 2026 pukul 18.40 WIB, korban pulang dan temukan kamar lantai dua berantakan. Pintu belakang kamar terbuka dan kunci rusak. Pelaku diduga panjat pagar lalu rusak pintu belakang lantai dua untuk ambil barang berharga.

Kerugian korban Rp14.590.000, meliputi TV LED, AC Changhong 1 PK, speaker aktif dan mikrofon Baretone, kamera CCTV, setrika, proyektor mini, hingga pakaian anak dalam koper. Korban lapor ke Polsek Bandar Huluan Selasa 21 April 2026 pukul 14.05 WIB.
Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor jelaskan tim langsung selidiki usai laporan masuk. “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk berlama-lama bebas. Setelah menerima laporan, tim langsung turun ke TKP dan mengumpulkan keterangan saksi untuk mengidentifikasi para pelaku,” katanya.
Kamis 23 April 2026 dini hari, tiga tersangka diringkus dalam 3 jam. Pukul 01.00 WIB Dandi Saragih, 27 tahun, ditangkap di depan rumahnya. Pukul 02.00 WIB Gurdip, 35 tahun, dibekuk di lokasi sama. Pukul 04.00 WIB Natal Sianipar, 39 tahun, diamankan di Jalan Karet Lumban Beringin.

Barang bukti disita: TV LED Polytron 32 inci, AC Changhong, speaker Baretone, dua mikrofon Advance, proyektor mini, sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat nomor rangka MH10B811YAK586047, serta linggis dan tang.
“Motif para pelaku adalah ekonomi, dengan modus mengambil barang saat rumah ditinggal pemiliknya. Seluruh tersangka kini telah diamankan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap IPTU Patar.
AKP Verry tegaskan Polres Simalungun terus tingkatkan respons atas laporan warga. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan. Polri ada dan siap melindungi,” tegasnya.

Kasus ditangani berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/149/IV/2026/SPKT/Polsek Bandar Huluan/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, tertanggal 21 April 2026. (***)







