SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa berhasil ungkap kasus pencurian di salah satu gereja wilayah hukumnya. Pelaku berinisial SS, 32 tahun, warga Huta III Cinta Raja, Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, diamankan bersama barang bukti.

Pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/135/V/2026/Polsek/Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Mei 2026. Laporan dibuat setelah pihak gereja kehilangan sejumlah inventaris.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung SH jelaskan, usai terima laporan, personel langsung selidiki TKP, kumpulkan keterangan saksi, dan cek rekaman CCTV sekitar lokasi.
“Pelaku inisial SS berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Saat diinterogasi, SS akui perbuatannya. Petugas amankan barang bukti berupa 2 buah loudspeaker merk Russel, 2 unit receiver wireless, dan kabel penghubung ke ampli milik gereja.

Pdt. Ralem Damanik selaku pelapor dan pendeta gereja apresiasi respons cepat Polsek Tanah Jawa.
Kapolsek sampaikan apresiasi ke masyarakat dan pihak gereja yang bantu beri informasi sehingga kasus cepat terungkap. Ia imbau warga tingkatkan kewaspadaan dan segera lapor jika ada tindak pidana atau hal mencurigakan.

Atas perbuatannya, pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Kompol Banuara Manurung tegaskan komitmen jaga kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa. (th)







