SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Merasa dirinya aman saat berada dirumah, pria ini nekat simpan sabu 6,27 gram didalam tas sandangnya.
Pelaku bernama Pebri Gunawan Sianipar (19), warga Jalan S. Pangan Ujung Perjuangan, Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah yang berada di depan Jalan Cengkeh Pasar 1B, Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB bersama barang bukti sabu seberat 6,27 gram brutto.
Kepada Dian24New.com, Rabu (5/11/2025), Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H membenarkan penangkapan tersebut. “Bermula pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, personil Satuan Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Pasar 1B, Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Merespons informasi, personil Satuan Narkoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian ke seputaran lokasi yang dimaksud. Tim bergerak dengan hati-hati untuk memastikan operasi berjalan lancar tanpa menimbulkan kegaduhan yang dapat membuat target melarikan diri.
Setelah melakukan pengintaian secara cermat dan mendapatkan timing yang tepat, pada pukul 15.30 WIB, personil Satuan Narkoba bersama anggota Gamot setempat melancarkan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di depan Jalan Cengkeh Pasar 1B, Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Kami bersama Gamot setempat melakukan penggerebekan secara terkoordinasi dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Pebri Gunawan Sianipar,” ucap AKP Henry menjelaskan jalannya operasi.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Pebri Gunawan Sianipar, seorang pemuda berusia 19 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta. Ia beralamat di Jalan S. Pangan Ujung Perjuangan, Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Usia tersangka yang masih sangat muda ini menjadi bukti betapa narkotika telah mengancam generasi penerus bangsa.
Tidak berhenti sampai pengamanan tersangka, personil kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap barang-barang yang dibawa oleh tersangka. Dari penggeledahan tersebut, personil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari dalam tas sandang milik tersangka.
“Personil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari dalam tas sandang miliknya yang tentunya akan menjadi alat bukti yang kuat dalam proses hukum,” jelas AKP Henry Salamat Sirait.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini cukup signifikan, meliputi empat bungkus plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total brutto mencapai 6,27 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, yakni satu unit handphone Android merek Oppo warna biru, dua bal plastik klip kosong, satu buah dompet warna hitam, satu buah tas sandang hitam, satu buah sekop terbuat dari sedotan plastik yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, dan satu buah kaleng rokok merek Dji Sam Soe.
Dalam proses interogasi, tersangka Pebri Gunawan Sianipar mengakui kepemilikan narkotika tersebut dan memberikan keterangan penting mengenai sumber perolehannya.
“Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya. Menurut pengakuan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rido yang berdomisili di Perdagangan,” ungkap Kasat Narkoba mengungkap hasil interogasi.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari dan mengamankan pria bernama Rido yang disebutkan tersangka. Pengembangan ini penting untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Kami sangat mengharapkan kerja sama dari masyarakat dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan atau dugaan praktik jual beli, penggunaan, maupun segala bentuk penyalahgunaan narkoba, segera hubungi pihak kepolisian setempat atau melalui Call Center Polri 110 yang bebas pulsa, 24 jam siap melayani,” ucap AKP Henry mengajak partisipasi aktif masyarakat.
Tersangka Pebri Gunawan Sianipar beserta seluruh barang bukti saat ini diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (th)







