SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Polres Pematangsiantar menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di depan ruangan Sat Resnarkoba, Selasa 9 Juni 2026 sekitar pukul 14.15 WIB.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.H S.I.K M.H. Turut hadir Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi S.H http://M.Kn, Bidlabfor Polda Sumut Penata TK I/Pemeriksa Narkoba Husnah Sari M.T http://S.Pd, Dandim 0207/SML diwakili Kapten Inf Resmanto, Kajari Pematangsiantar diwakili Jaksa Fungsional Lina Panggabean SH MH, Kepala BNNK Pematangsiantar diwakili Katim Pemberantasan Tiomsi H Hutagalung SH.
Hadir juga Ketua MUI Kota Pematangsiantar Drs H Muhammad Ali Lubis, Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH, Dekan Fakultas Hukum USI Dr Sarles Gultom SH MH, Penasehat Hukum tersangka Roy Yantho Simangunsong SH, serta pejabat utama Polres Pematangsiantar.
Kegiatan ini wujud komitmen Polres Pematangsiantar mendukung program pemberantasan narkotika dan bentuk transparansi kepada masyarakat dalam penanganan perkara narkoba.
*Rincian Barang Bukti Dimusnahkan*
Kapolres AKBP Sah Udur menyampaikan pemusnahan berasal dari 8 Laporan Polisi LP dengan 9 tersangka. Barang bukti sudah inkrah dan sebagian masih proses penyidikan. Sebelum dimusnahkan sudah dilakukan penyisihan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Barang bukti yang dimusnahkan:
1. *Ganja 22.863,8 gram* – TKP Jalan Tangki Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba
2. *Ganja 46.783,2 gram* – TKP sekitar Kampus USI
3. *Ganja 701,56 gram* – diamankan dari agen jasa pengiriman Indah Kargo Jalan Ahmad Yani, rencana dikirim ke Pulau Jawa
4. *Ganja 6.225,7 gram* – TKP Jalan Asahan Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur
5. *Ganja 7,23 gram* – TKP Jalan Sitalasari Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari
6. *Ganja 742,25 gram* – TKP Jalan Durian Gang Pulut Putih Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun
7. *Sabu 13,27 gram* – TKP Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara
8. *Sabu 1.066,27 gram* – diungkap dari tersangka penumpang Bus Eldivo jurusan Medan-Pematangsiantar
Total barang bukti yang dimusnahkan: *ganja 77.836,92 gram* dan *sabu 1.122,69 gram*.
“Hingga total barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 77.836,92 gram dan jenis sabu sebanyak 1.122,69 gram. Berdasarkan estimasi berlaku jumlah barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 236.349 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata AKBP Sah Udur Sitinjak.

Ia menyebut peran serta masyarakat memberi informasi sangat membantu keberhasilan aparat menindak peredaran narkoba.
*Para Pelaku Dijerat UU Narkotika*
Terhadap para pelaku yang diamankan, penyidik Sat Resnarkoba menerapkan pasal-pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagian perkara sudah berkekuatan hukum tetap inkrah, sebagian lain masih proses penyidikan.
Kapolres menegaskan pemberantasan narkotika butuh sinergitas Pemda, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia pendidikan, media massa, dan seluruh elemen masyarakat.
“Melalui kesempatan ini saya mengajak seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba. Segera laporkan apabila mengetahui aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, sehingga generasi muda kita terhindar dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Wali Kota Wesly Silalahi mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang terus berupaya memberantas peredaran narkotika. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat bersama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba demi mewujudkan generasi sehat, produktif, dan bebas narkotika.
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan langsung seluruh pihak yang hadir. (th)







