SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Puluhan warga Desa Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, melakukan aksi damai di kantor Desa Tangga Batu pada Senin (22/9/2025). Mereka menuntut Perusahaan PT.KASS untuk memberikan plasma (fasilitas pembangunan kebun masyarakat) seluas 20 persen dari luas lahan perusahaan.
Warga Desa Tangga Batu menilai bahwa PT.KASS adalah perusahaan perkebunan yang tidak memiliki hak guna usaha alias bodong. Mereka juga menuding bahwa luas lahan yang dikelola PT.KASS tidak sesuai dengan luas yang tertulis di surat keterangan tanah tahun 1987. Warga menuntut agar PT.KASS memberikan plasma seluas 20 persen dari luas lahan perusahaan, sebagaimana diatur dalam UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 58.
Kepala Desa Tangga Batu, Hendro Silalahi, menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan dan menyurati Pemerintah Kabupaten Simalungun serta Badan Pertanahan Nasional untuk menindaklanjuti tuntutan warga. Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang melakukan aksi damai dan tidak ada perkelahian antara warga dan pihak perusahaan.
Warga Desa Tangga Batu mendasarkan tuntutan mereka pada UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 58, yang menyatakan bahwa perusahaan wajib memberikan plasma 20 persen kepada masyarakat sekitar kebun ketika mengajukan permohonan penertiban izin hak guna usaha (HGU). (NSI)







