Model
EkonomiInternasionalNasionalPeristiwaRegionalSeremonialSimalungun

Pemkab Simalungun Desak Bayar Utang Rp1,3 Miliar, “Sudah Inkrah, Jangan Tunda Lagi!”

711
×

Pemkab Simalungun Desak Bayar Utang Rp1,3 Miliar, “Sudah Inkrah, Jangan Tunda Lagi!”

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
PERSOALAN UTANG MEMANAS!, Janry Panjaitan desak Pemkab Simalungun bayar Rp1,342 miliar, hasil putusan Pengadilan Tinggi Sumut, Rabu (03/12/2025).

Suhu persoalan sisa pembayaran kontrak proyek kembali memanas. Penggugat, Janry Panjaitan, mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun segera menuntaskan kewajiban pembayaran sebesar Rp1,342 miliar terkait pelaksanaan kegiatan program jalan hibah KSPN Danau Toba Kabupaten Simalungun Paket 01 Tahun Anggaran 2021. Kewajiban tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Janry menegaskan tidak ada alasan lagi bagi Pemkab untuk menunda realisasi pembayaran.

Advisor PT Nada Karya Bangun Persada, Jandri Panjaitan, kembali menegaskan keberatan perusahaan: “Putusan sudah inkrah dan nilainya Rp1.342.447.599. Kami sudah lima kali mengajukan permohonan pembayaran sejak April 2024, tapi tidak ada kejelasan. Kami meminta Sekda Simalungun segera melaksanakan putusan tersebut.”

Janry juga menyampaikan pernyataan tegasnya langsung kepada Kepala Dinas PUTR Kabupaten Simalungun, Hotbinson Damanik. Dalam rekaman yang diterima Dian24new, Janry menekankan:

“Kadis PU Kabupaten Simalungun, Hotbinson Damanik, harus bertanggung jawab. Kau bayar yang sudah keputusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan sudah inkrah sebesar Rp1,3 miliar. Harus dibayar.”

Tidak berhenti di situ, Janry menyerahkan surat permohonan sekaligus surat peringatan pembayaran hasil putusan pengadilan (lanjutan kelima dan terakhir) ke Kantor Dinas PUTR. Namun saat dikonfirmasi, Kadis PUTR Hotbinson Damanik tidak berada di tempat. Surat tersebut akhirnya diterima oleh bagian Tata Usaha (TU).

Dian24new kemudian melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, yang diketahui baru keluar dari rapat internal selama sekitar satu jam. Rapat tersebut disebut-sebut membahas sisa pembayaran kontrak yang menjadi tuntutan Janry Panjaitan.

Baca Juga  Rehabilitasi Irigasi di Simalungun Rampung, Petani Bersyukur

Melalui pesan WhatsApp, Dian24new mengajukan tiga pertanyaan penting kepada Sekda:
1. Kapan hasil rapat terkait pembahasan sisa dana kontrak ini akan direalisasikan oleh Pemkab Simalungun?
2. Apakah sudah ada target waktu atau jadwal resmi tindak lanjut hasil rapat tersebut?
3. Langkah konkret apa yang akan diambil setelah rapat, dan kapan mulai dijalankan?

Namun hingga berita ini diterbitkan, Sekda Mixnon Andreas Simamora belum memberikan respons, meski pesan WhatsApp terlihat centang dua.

Diamnya Sekda menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen Pemkab Simalungun dalam menuntaskan kewajiban pembayaran yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Janry Panjaitan berharap Pemkab Simalungun tidak terus menghindar dan segera menunjukkan itikad baik.

Baca Juga  Transaksi Gagal, Petani ini Tertangkap Tangan Bawa Sabu dan Ganja di Warkop Nagori Cingkes

“Ini sudah keputusan hukum yang harus dijalankan. Jangan ada lagi alasan,” pungkasnya. (***)