SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Gerak cepat ditunjukkan Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar. Kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima, pelaku pencurian di dalam rumah berhasil diringkus.

Pelaku berinisial Fauzi (20), warga Jalan Sriwijaya Bawah, ditangkap pada Sabtu malam, 24 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB oleh Tim Opsnal Polsek Siantar Utara yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, S.H. menjelaskan, pencurian terjadi di rumah korban SFH (44) di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara. Korban kehilangan sejumlah perhiasan emas setelah sebelumnya bepergian ke luar kota selama satu minggu.
Total perhiasan emas yang hilang berupa cincin dan gelang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp72.708.000. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Siantar Utara pada Sabtu sore.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap saat mengendarai mobil rental bersama kekasihnya di kawasan Jalan Sisingamangaraja menuju Jalan Sibatu-batu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Perhiasan emas korban telah dijual dan digadaikan, lalu uangnya digunakan membeli dua unit sepeda motor, iPad Gen 9, iPhone 13, serta untuk berfoya-foya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah kekasih pelaku dan sebuah kos-kosan, termasuk sepeda motor Honda Vario BK 6658 TBO.
“Pelaku sudah ditahan dan seluruh barang bukti diamankan. Saat ini diproses sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana, subsidair Pasal 476 KUHPidana,” tegas AKP Jahrona Sinaga.(***)







